Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Tersendat, Agrinas Dorong Intervensi Kemendagri

×

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Tersendat, Agrinas Dorong Intervensi Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Program Astacita Presiden Prabowo Subianto - Kop Des/Kel Merah Putih Penguatan ekonomi rakyat dari desa untuk Indonesia berdaulat. Foto: Dok. KSP RI

Jakarta – PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mengungkapkan adanya kendala serius dalam pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih KDKMP Hambatan utama yang dihadapi di lapangan adalah keterbatasan pengadaan dan penyiapan lahan desa.

BUMN yang mendapat penugasan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tersebut menargetkan pembangunan 83.000 unit gerai dan kantor KDKMP hingga akhir Maret 2026. Namun, capaian target tersebut dinilai sulit direalisasikan tanpa dukungan lintas kementerian dan lembaga.

Staf Ahli Koperasi PT Agrinas Pangan Nusantara, Suroto, mengatakan dukungan paling krusial dibutuhkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

“Sebab kewenangan pembinaan dan fasilitasi pemerintah desa berada dalam lingkup Kemendagri,” ujar Suroto dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Regulasi Lahan Desa Dinilai Memadai
Menurut Suroto, secara regulatif pemanfaatan lahan desa sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola aset desa bagi kepentingan masyarakat.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang membuka ruang pemanfaatan tanah kas desa dan aset lainnya melalui skema kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, sewa, maupun bentuk pemanfaatan sah lainnya.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga memungkinkan optimalisasi aset desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Meski regulasi telah tersedia, Agrinas menilai masih diperlukan peran aktif Kemendagri dalam memberikan pedoman operasional, asistensi, serta penegasan kebijakan kepada pemerintah daerah dan desa.

Langkah ini dinilai penting agar tidak muncul keraguan hukum dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan lahan untuk KDKMP.

“Kerangka regulasi ini menjadi landasan penting bagi percepatan penyediaan lahan KDKMP tanpa menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa maupun pemerintah daerah,” kata Suroto.

Dorong Dukungan Kementerian Terkait
Selain Kemendagri, Agrinas juga mendorong keterlibatan Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya untuk mempercepat realisasi program. Dukungan tersebut antara lain melalui sosialisasi masif kepada masyarakat desa mengenai manfaat KDKMP sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok dan penggerak ekonomi desa.

Suroto menegaskan, keberhasilan KDKMP tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kuatnya koordinasi antarlembaga negara dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Pembangunan KDKMP dinilai memiliki nilai strategis nasional. Keberadaannya diharapkan menjadi hub ekonomi rakyat desa yang mampu menekan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan KDKMP ini diharapkan menjadi pusat ekonomi rakyat di desa,” ujar Suroto.

Sebelumnya, TNI telah menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mempercepat pembangunan KDKMP. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Oktober 2025.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program pembangunan ekonomi berbasis Pancasila yang membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar berjalan berkelanjutan,”tegasnya.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *