DJITUBERITA,JAKARTA – Disahkannya revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang mengatur perubahan batas usia pensiun anggota Polri dinilai perlu diikuti dengan reformasi birokrasi dan penataan organisasi secara menyeluruh.
Langkah tersebut dianggap penting agar perubahan regulasi tidak menimbulkan stagnasi karier, ketimpangan struktural, maupun hambatan regenerasi kepemimpinan di lingkungan Korps Bhayangkara.
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, mengatakan perpanjangan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun bagi Tamtama, Bintara, dan Perwira merupakan kebijakan yang harus diimbangi dengan penguatan kapasitas organisasi. Menurutnya, perubahan tersebut akan berdampak langsung terhadap pola promosi jabatan, jenjang karier, hingga distribusi kewenangan dalam tubuh Polri.
“Perubahan usia pensiun harus dibaca sebagai konsekuensi organisasi. Karena itu, reformasi birokrasi dan penguatan struktur menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Sandri di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam ketentuan terbaru, anggota Polri dapat menjalankan masa dinas hingga usia 60 tahun. Sementara bagi Kapolri yang berpangkat Perwira Tinggi bintang empat, masa jabatan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan Presiden.
Menurut Sandri, kebijakan tersebut berpotensi memperlambat proses regenerasi apabila tidak diikuti dengan perluasan struktur organisasi dan pembukaan ruang karier yang lebih proporsional. Karena itu, ia mendorong adanya upgrading kelembagaan pada sejumlah satuan kerja strategis di lingkungan Polri.
“Menurut hemat kami, perlu ada upgrading struktural di tubuh Polri. Birokrasi berdasarkan golongan dan kebutuhan organisasi harus diperluas agar regenerasi tetap berjalan dan efektivitas institusi semakin meningkat,” ujarnya.
Sandri mengusulkan peningkatan status Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri. Menurut dia, penguatan kelembagaan tersebut dapat memperbesar kapasitas organisasi dalam menangani tindak pidana korupsi sekaligus memperjelas kewenangan dan koordinasi antarunit.
Selain itu, ia juga mengusulkan perubahan status Korps Lalu Lintas (Korlantas) menjadi Badan Lalu Lintas Polri. Dengan cakupan kewenangan yang lebih luas, badan tersebut dinilai dapat berperan tidak hanya dalam pengelolaan lalu lintas darat, tetapi juga mendukung tata kelola transportasi nasional yang mencakup sektor udara dan laut.
“Transformasi kelembagaan dibutuhkan agar fungsi pelayanan publik dan pengawasan transportasi dapat berjalan lebih terintegrasi,” katanya.
Di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, Sandri menilai sejumlah institusi pendidikan Polri juga perlu mendapatkan penguatan struktur kepemimpinan. Ia mengusulkan agar Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan Sekolah Bahasa (Sebasa) dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu.
Menurut dia, kedua institusi tersebut memiliki fungsi strategis dalam mencetak personel profesional dan mendukung kebutuhan organisasi Polri yang semakin kompleks. Dengan kepemimpinan yang lebih tinggi, proses pengambilan keputusan dan pengembangan program dapat berjalan lebih efektif.
Usulan serupa disampaikan terhadap Sekretariat Umum (Setum) Polri dan Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sandri menilai kedua satuan kerja tersebut memiliki peran penting dalam mendukung operasional organisasi sehingga layak dipimpin oleh perwira tinggi.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi Polri harus menjadi bagian dari penyesuaian kelembagaan pascarevisi UU Polri. Menurutnya, perubahan regulasi tidak boleh berhenti pada aspek usia pensiun semata, melainkan harus diikuti pembenahan sistem organisasi agar mampu menjawab tantangan keamanan, pelayanan publik, dan tata kelola kelembagaan yang semakin dinamis.
“Reformasi birokrasi Polri sangat urgen sebagai sarana penyesuaian kebutuhan organisasi agar selaras dengan ketentuan dalam revisi Undang-Undang Polri yang baru disahkan,” ujarnya.
Karena itu, Sandri meminta Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri segera melakukan kajian dan langkah-langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan perubahan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, penguatan struktur, perluasan ruang karier, dan percepatan regenerasi kepemimpinan merupakan kebutuhan mendasar agar Polri tetap profesional, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat di masa depan.(red)















