BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka mengambil langkah tegas dalam menyoroti persoalan perkebunan kelapa sawit yang dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demi mengoptimalkan potensi tersebut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami permasalahan perizinan dan tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT. FAL, salah satu perusahaan sawit besar di Bangka.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Mahligai DPRD Bangka pada Jumat (31/1/2025) sore, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut dimintai pendapat terkait operasional PT. FAL. Dari hasil diskusi, mencuat dugaan kejanggalan terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Bangka sekaligus Koordinator Pansus PT. FAL, Ruslina, menyoroti fakta bahwa luas IUP PT. FAL tidak mencapai 1%, tetapi sebagian lahan sudah mendapatkan HGU. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai mekanisme perizinannya.
“Berdasarkan data yang kami miliki, luas perkebunan PT. FAL mencapai 3.068 hektar, tetapi yang sudah memiliki HGU baru 153 hektar. Secara aturan, sebelum ada IUP, seharusnya perkebunan tidak bisa ditanam. Selain itu, PT. FAL juga menunggak BPHTB lebih dari Rp10 miliar. Pansus ini akan mendalami semua persoalan ini,” tegas Ruslina.
Di sisi lain, pihak PT. FAL memberikan klarifikasi terkait belum tuntasnya proses HGU mereka. Humas PT. FAL, Reno Sinaga, menyatakan bahwa kendala utama adalah adanya tumpang tindih dengan IUP PT Timah Tbk.
“Proses HGU belum bisa dilanjutkan karena lahan kami tumpang tindih dengan IUP PT Timah Tbk. Saat ini, kami sedang dalam tahap Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan PT Timah Tbk,” ujarnya.
Terkait tunggakan BPHTB, Reno mengakui bahwa pembayaran belum dilakukan karena masih ada regulasi yang harus diikuti, meskipun ia enggan merinci regulasi yang dimaksud.
DPRD Bangka menegaskan bahwa Pansus yang telah dibentuk akan bekerja secara mendalam untuk mengungkap persoalan ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran regulasi dalam penerbitan IUP dan HGU PT. FAL.
“Kami ingin PAD dari sektor perkebunan sawit bisa dimaksimalkan. Kalau ada kendala administrasi atau dugaan pelanggaran dalam perizinan, ini harus segera dituntaskan agar tidak ada kerugian bagi daerah,” tandas Ruslina.
Langkah DPRD Bangka ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap sektor perkebunan kelapa sawit semakin diperketat, terutama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan kewajiban pembayaran pajak daerah.(tim)















