Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalProfile

Mahmud Marhaba: Peran PJS dalam Perlindungan Wartawan

408
×

Mahmud Marhaba: Peran PJS dalam Perlindungan Wartawan

Sebarkan artikel ini

(DjituBerita.Com) – Wadah Organisasi wartawan Vertikal, PJS (Pemerhati Jurnalis Siber) memiliki peran penting dalam melakukan pendampingan dan edukasi terkait berbagai kasus penganiayaan atau intimidasi wartawan di Indonesia.

PJS merupakan bagian dari Dewan Pers yang ditugaskan untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada wartawan yang mengalami ancaman atau kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka,”jelas Mahmud Marhaba ketua umum PJS Indonesia dalam keterangan pers-Jakarta, jumat (7/7/2023)

PJS bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi atau penganiayaan. Mereka dapat memberikan bantuan hukum, konseling psikologis, serta informasi dan edukasi terkait hak-hak wartawan dan perlindungan yang tersedia bagi mereka,”pungkasnya.

Selain itu, PJS juga memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada wartawan terkait langkah-langkah pengamanan pribadi dan keamanan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Mereka dapat memberikan pelatihan dan sumber daya untuk membantu wartawan dalam menghadapi situasi yang berpotensi berbahaya atau mengancam.

Penting untuk dicatat! bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan sering kali menarik perhatian pers internasional. Dalam konteks ini, Dewan Pers memiliki peran penting dalam melindungi media dan wartawan di Indonesia. Meskipun media dan wartawan mungkin belum terverifikasi di Dewan Pers atau belum memiliki Sertifikat UKW (Upaya Kualifikasi Wartawan), Dewan Pers tetap bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada mereka,”kata dia.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 7 Ayat (1), wartawan bebas memilih organisasi wartawan yang mereka inginkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi wartawan untuk menjadi anggota dan tergabung dalam salah satu organisasi wartawan di Indonesia. Melalui keanggotaan ini, wartawan dapat memperoleh manfaat seperti pelatihan, dukungan, dan advokasi untuk hak-hak mereka.

Dalam konteks perlindungan wartawan, PJS dan Dewan Pers bekerja bersama-sama untuk memastikan kebebasan pers dan keamanan wartawan di Indonesia. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam memberikan perlindungan dan mendukung wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka dengan aman dan tanpa takut akan ancaman atau kekerasan,”tutupnya.

Sumber: Ketua Umum DPP-PJS
publishare: djituberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *