Jakarta – Koalisi Rakyat dan Aktivis Lawan Pelaku KDRT (KORLAP) bersama Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA’98) telah mengirimkan surat terbuka kepada Kepala Polresta Pangkalpinang, Gatot Yulianto,S.I.K,.M.P.H, pada (7/10/2024).
“Mereka( LSM/Aktivis -red), mengungkapkan keprihatinan atas lambannya penanganan hukum terhadap Imam Wahyudi, anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung yang terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Imam Wahyudi dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada 11 September 2024.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2024, Polresta Pangkalpinang belum menahan Imam. Aktivis KORLAP dan KEA’98 menilai ini sebagai bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum, merujuk pada Pasal 21 KUHAP yang mewajibkan penahanan bagi tersangka dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Imam, dengan ancaman pidana 5 tahun, seharusnya sudah ditahan.
Kekecewaan publik memuncak setelah pernyataan AKBP Rendra Oktha Dinata yang menyebut bahwa Imam bersikap kooperatif sehingga tidak perlu ditahan. KORLAP dan KEA’98 bersama 20 Organisasi Aktivis Nasional menilai alasan ini tidak berdasar secara yuridis dan mencederai prinsip keadilan.
Mereka juga meminta perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani dan Pimpinan PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk memberikan sanksi tegas kepada Imam Wahyudi, termasuk pemecatan dari DPRD Babel.
“Mereka menegaskan bahwa kehadiran negara harus mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat.(*)