JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT Anugerah Duta Sejati (PT ADS), perusahaan di bawah Takke Group, untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat.
KAMAKSI meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, apabila ditemukan relevansi dengan perkara dan kebutuhan pembuktian.
Desakan tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh proses pemberian kredit, mulai dari analisis kelayakan, persetujuan, pencairan dana hingga pengawasan dan restrukturisasi, diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa pengusutan perkara kredit bernilai ratusan miliar rupiah tidak boleh hanya berfokus pada pihak penerima fasilitas pembiayaan.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri keseluruhan mekanisme pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban di lingkungan perbankan.
“Kami mendesak Kortas Tipikor turut memeriksa Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, apabila keterangan dan dokumen penyidikan menunjukkan adanya relevansi dengan perkara ini.
Jangan berhenti hanya pada pihak penerima kredit. Penyidik perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari analisis kelayakan debitur, persetujuan fasilitas kredit, pencairan bertahap, penambahan plafon hingga restrukturisasi kredit,” tegas Joko dalam keterangan tertulis,Rabu (21/10/2026).
Ia menambahkan, setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Namun, proses pemeriksaan dan penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi atau tekanan opini publik.
Telusuri Proses Persetujuan dan Pencairan Kredit
KAMAKSI menilai terdapat sejumlah aspek penting yang perlu didalami penyidik dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah rantai pengambilan keputusan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT ADS.
Penyidik, menurut KAMAKSI, perlu mengidentifikasi pejabat dan komite kredit yang terlibat dalam analisis, pemberian rekomendasi, persetujuan, pencairan, pengawasan hingga evaluasi fasilitas pembiayaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap pimpinan perseroan dapat dipertimbangkan apabila terdapat keterkaitan kewenangan, pengetahuan, atau keputusan yang relevan dengan perkara.
Selain itu, aspek kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan juga perlu diuji. Dokumen analisis risiko, verifikasi agunan, kelayakan proyek, pemenuhan persyaratan pencairan serta pelaksanaan pengendalian internal harus diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan penyimpangan prosedur, penyidik perlu mengungkap bentuk penyimpangan tersebut, pihak yang memiliki kewenangan, serta hubungan antara tindakan yang dilakukan dan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
KAMAKSI menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi mampu mengungkap fakta hukum secara utuh apabila terdapat unsur pidana.
Nilai Kredit Bukan Otomatis Kerugian Negara
Aspek lain yang menjadi perhatian KAMAKSI adalah penelusuran penggunaan dana dan penghitungan potensi kerugian negara.
Joko menekankan bahwa nilai fasilitas kredit sebesar Rp629,8 miliar tidak dapat serta-merta disamakan dengan jumlah kerugian negara yang telah terbukti. Penentuan kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, penyidik diminta menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima manfaat, memeriksa realisasi penggunaan kredit serta mendalami kemungkinan adanya transaksi yang menyimpang.
Dalam proses tersebut, koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang diperlukan dan sesuai kewenangannya, dinilai dapat membantu memperjelas pola transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.
“Jangan sampai penyidikan hanya melihat transaksi di permukaan. Kami meminta penyidik membangun perkara berdasarkan bukti yang utuh, menguji seluruh dokumen, meminta keterangan pihak-pihak yang relevan, dan mengungkap aliran dana secara terang.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap siapa pun, termasuk pejabat di lingkungan BTN, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Joko.
BTN Diminta Kooperatif
KAMAKSI juga meminta BTN bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dengan memenuhi permintaan dokumen dan informasi sesuai prosedur hukum. Perseroan diharapkan memastikan dokumen yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit tersebut tetap terjaga serta memperkuat pengawasan internal untuk mencegah potensi penyimpangan.
Sebagai bank milik negara, BTN dituntut menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Namun, penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang sah.
KAMAKSI menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta membuktikan kesalahan atau keterlibatan dalam tindak pidana. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
“KAMAKSI meminta Kortas Tipikor Polri mengusut tuntas perkara ini hingga terang benderang. Publik berhak mengetahui apakah prosedur pemberian kredit telah dijalankan secara benar, bagaimana dana digunakan, apakah terdapat kerugian negara, dan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti. Jangan ada pihak yang kebal hukum, tetapi jangan pula menetapkan kesalahan tanpa pembuktian yang sah,” kata Joko.
KAMAKSI berharap penanganan perkara dugaan penyimpangan kredit tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perbankan nasional, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank milik negara, serta memastikan penyaluran fasilitas kredit bernilai besar dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga seluruh fakta hukum terungkap, penanganan perkara ini harus tetap mengedepankan profesionalitas penyidik, transparansi sesuai ketentuan, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak yang terkait.
KAMAKSI menegaskan komitmennya untuk mendorong pengusutan tuntas, transparan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.(*)















