Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

Kupas Tuntas Perpres 122/2024: Dasar Hukum Pembentukan Kortastipidkor Polri

839
×

Kupas Tuntas Perpres 122/2024: Dasar Hukum Pembentukan Kortastipidkor Polri

Sebarkan artikel ini
Tim Kortas Tipidkor Polri, ketika melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa

DJITUBERITA,JAKARTA – Pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri

Regulasi yang ditetapkan pada 15 Oktober 2024 itu merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sekaligus menjadi landasan penguatan kelembagaan Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pembentukan Kortastipidkor bukan untuk membentuk lembaga penegak hukum baru di luar Polri, melainkan memperkuat struktur organisasi internal Polri agar lebih fokus, profesional, dan terintegrasi dalam menangani perkara korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2024, Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri yang berada langsung di bawah Kapolri. Korps ini dipimpin oleh Kepala Kortastipidkor (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab kepada Kapolri serta dibantu oleh Wakil Kepala Korps dan sejumlah direktorat sesuai kebutuhan organisasi.

Perpres Nomor 122 Tahun 2024 disusun berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Regulasi ini juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara normatif, pembentukan Kortastipidkor bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas Polri dalam pemberantasan korupsi melalui penguatan organisasi, tanpa mengubah kedudukan maupun kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

Tugas dan Fungsi Kortastipidkor

Perpres tersebut memberikan mandat kepada Kortastipidkor untuk melaksanakan berbagai fungsi strategis, yakni pencegahan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan, penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi, penelusuran aset (asset tracing), hingga pengamanan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

Dengan demikian, orientasi penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga diarahkan pada pengembalian aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Struktur Kortastipidkor di Daerah

Meski telah dibentuk melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024, Kortastipidkor sebagai korps hanya berkedudukan di Mabes Polri dan berada langsung di bawah Kapolri.

Sementara itu, di tingkat daerah belum dibentuk Kortastipidkor sebagai organisasi tersendiri. Penanganan perkara korupsi di wilayah tetap dilaksanakan oleh struktur reserse yang telah ada, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada tingkat Polda melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor), serta Unit Tipidkor Satreskrim pada tingkat Polres.

Dengan demikian, personel yang menangani perkara korupsi di daerah merupakan penyidik pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda atau Unit Tipidkor Satreskrim Polres, bukan personel Kortastipidkor sebagai korps tersendiri di tingkat daerah.

Namun, dalam pelaksanaan tugas, penyidik Tipidkor di daerah tetap menjadi bagian dari sistem penegakan hukum Polri dan dapat berkoordinasi, menerima asistensi, atau penanganan perkara diambil alih oleh Kortastipidkor Mabes Polri apabila perkara bersifat strategis, lintas wilayah, menjadi perhatian nasional, atau berdasarkan kebijakan Kapolri.

Tidak Mengurangi Kewenangan KPK dan Kejaksaan

Lahirnya Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tidak mengubah sistem pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia. Kehadiran Kortastipidkor juga tidak menghapus maupun mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Indonesia tetap menganut sistem multi-agency anti-corruption, yaitu pemberantasan korupsi dilaksanakan oleh beberapa institusi penegak hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Kewenangan Penanganan Korupsi

Meski sama-sama menangani perkara korupsi, Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri memiliki kewenangan yang berbeda.

Kejaksaan Agung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.

Sementara itu, KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memiliki fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, pendidikan antikorupsi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara yang memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan undang-undang.

Adapun Kortastipidkor Polri

berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, bertugas melaksanakan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penanganan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, penelusuran aset, dan pengamanan aset hasil kejahatan.

Berbeda dengan Kejaksaan dan KPK, Kortastipidkor tidak memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan sesuai KUHAP.

Penguatan Strategi Asset Recovery

Salah satu aspek penting dalam pembentukan Kortastipidkor adalah penguatan strategi follow the money dan asset recovery. Pendekatan ini menitikberatkan pada penelusuran aliran dana, penyitaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU.

Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset hasil kejahatan.

Di sisi lain, secara normatif pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Kortastipidkor merupakan bagian dari penguatan organisasi Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak menghapus maupun mengurangi kewenangan KPK serta Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 merupakan instrumen hukum yang memperkuat struktur organisasi Polri melalui pembentukan Kortastipidkor. Implementasinya tetap harus ditempatkan dalam kerangka integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu, sehingga kewenangan Polri, Kejaksaan, dan KPK dijalankan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan pemberantasan korupsi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh pembentukan struktur organisasi baru, tetapi juga oleh profesionalisme aparat penegak hukum, koordinasi antar-lembaga, kepastian hukum, penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi, serta efektivitas pemulihan kerugian negara melalui penegakan hukum yang berintegritas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *