Jakarta – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak awal 2026 belum sepenuhnya mengubah potret penegakan hukum di lapangan. Dalam praktik, aparat penegak hukum di daerah masih kerap bertumpu pada pendekatan lama yang berakar dari KUHP warisan kolonial.

Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026), dengan menghadirkan jajaran Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
RDPU tersebut menghadirkan sejumlah pihak kunci, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Jaksa Penuntut Umum, Amsal Christy Sitepu, serta Komisi Kejaksaan (Komjak).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa forum ini bertujuan menguji secara terbuka proses hukum yang dilakukan Kejari Karo, mulai dari penetapan tersangka hingga konstruksi perkara.
“Yang kita dalami adalah bagaimana seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka, apakah ada intimidasi, dan apakah narasi yang dibangun sesuai fakta,” ujar Habiburokhman dalam forum tersebut.
DPR juga menyoroti dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan penyimpangan prosedur dan pendekatan hukum yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Secara normatif, KUHP baru membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Paradigma yang sebelumnya menitikberatkan pada pembalasan (retributif), kini bergeser ke arah keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
KUHP baru juga:
1.Menghapus dikotomi kejahatan dan pelanggaran menjadi satu istilah tindak pidana.
2. Memperluas subjek hukum hingga mencakup korporasi.
3.Mendorong alternatif pemidanaan di luar penjara.
Namun, dalam praktik penyidikan, pendekatan tersebut belum sepenuhnya terlihat.
Sejumlah pengamat menilai aparat masih dominan menggunakan pola lama yang cenderung represif, terutama dalam konstruksi pasal dan pembuktian perkara.
Penggunaan KUHP lama dalam perkara tertentu masih dimungkinkan secara hukum. Hal ini merujuk pada prinsip “lex favor Rei” yakni penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
Kondisi ini menciptakan ruang dualisme dalam penegakan hukum, khususnya pada masa transisi seperti saat ini.
Kasus Amsal Jadi Cermin
Kasus Amsal Christy Sitepu yang sempat berujung vonis bebas di Pengadilan Negeri Medan menjadi titik tekan dalam RDPU tersebut. DPR menilai perkara ini mencerminkan persoalan lebih luas dalam sistem penegakan hukum.
Pendekatan hukum yang digunakan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat KUHP baru yang menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama.
Forum RDPU pun berkembang menjadi panggung evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, sekaligus kritik terhadap lambannya adaptasi terhadap reformasi hukum pidana nasional.
Tantangan Implementasi
Para ahli hukum menilai tantangan utama penerapan KUHP baru terletak pada kesiapan aparat di lapangan. Minimnya sosialisasi teknis dan perbedaan pemahaman antar lembaga disebut menjadi faktor utama.
Tanpa pembenahan menyeluruh, KUHP baru berisiko hanya menjadi pembaruan normatif tanpa dampak signifikan terhadap praktik penegakan hukum.
RDPU Komisi III DPR RI tidak hanya membedah satu perkara, tetapi juga membuka persoalan mendasar: belum sinkronnya antara produk hukum baru dan praktik penegakan di lapangan.
Transisi menuju KUHP nasional yang modern menuntut lebih dari sekadar regulasi. Ia membutuhkan perubahan cara pandang, integritas aparat, serta keberanian meninggalkan pola lama yang tidak lagi relevan.















