Toboali Bangka Selatan – Menjelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan pada 27-28-29 Agustus 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kupi Kite, Toboali, pada Selasa Malam (16/8/24).
Sosialisasi ini dihadiri oleh tiga Komisioner KPU Bangka Selatan, yaitu Plh. Ketua KPU Syahrullah yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM), Ketua Divisi Teknis, Zio L Monarek, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dese Candra.
Dalam sambutannya, Syahrullah Plh. Ketua KPU Syahrullah menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan di luar penyelenggara pemilu, termasuk Pemerintah Daerah, jajaran TNI dan Polri, pemerintah desa, peran media serta masyarakat umum.
“Pemilu membutuhkan kerja sama dari semua pihak, baik itu pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat. Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi agar pemilu dapat berjalan tertib dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Zio L Monarek Ketua Divisi Teknis, , memaparkan secara rinci dan spesifik kepada perwakilan partai politik bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 memuat syarat-syarat pencalonan bagi bakal pasangan calon (Paslon) yang diusung oleh partai peserta Pemilu. Dia menekankan pentingnya bagi para calon untuk memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam PKPU tersebut.
“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berisi petunjuk teknis dan pedoman persyaratan pencalonan pada Pilkada mendatang. Para pasangan calon harus mematuhi peraturan ini,” jelas Zio.
Selain itu, Zio juga menginformasikan secara umum tentang kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pemeriksaan kesehatan, serta persyaratan lainnya. “Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk tenaga medis, untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan,” tambahnya.
Dese Candra Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menegaskan bahwa PKPU ini menjadi landasan hukum bagi seluruh tahapan pencalonan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.
“Sosialisasi ini sangat penting, karena PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara rinci proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024,” kata Dese.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Pj Sekda Bangka Selatan, Komandan Distrik Militer (Kodim) 0432/Bangka Selatan, perwakilan Polres Bangka Selatan, Kasi Intel, perwakilan Kejari Bangka Selatan Sekretaris Dinas Kesehatan, Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Ketua DPRD Bangka Selatan,Badan Intelijen Negara (BIN) Bangka Selatan, serta pengurus partai politik dan perwakilan media setempat.(*)