Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KPK Bongkar Jejak Baru Kasus Korupsi Rejang Lebong, Sita Uang Tunai Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

×

KPK Bongkar Jejak Baru Kasus Korupsi Rejang Lebong, Sita Uang Tunai Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Gedung ini merupakan kantor pusat KPK sekaligus pusat koordinasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.Foto/Ist

DJITUBERITA,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu dan menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi DJITUBERITA, Minggu (26/7/2026), mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan, termasuk mendalami dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Budi menambahkan, penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) merupakan pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas dan tidak terbatas pada lokasi awal terjadinya OTT.

“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” kata Budi.

Kronologis Perkara

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, sejumlah pejabat pemerintah daerah, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Setelah pemeriksaan intensif, pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta sebagai pemberi suap.

KPK menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan skema ijon proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025–2026 dengan permintaan fee sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Dalam penyidikan lanjutan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Rejang Lebong dan menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sekitar Rp1 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Perkembangan terbaru menunjukkan penyidikan meluas ke Kota Bengkulu. Berdasarkan hasil pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi, penyidik menggeledah kantor dan rumah sejumlah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

KPK menduga temuan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu masih mendalami seluruh barang bukti yang telah disita dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru.

Pengembangan perkara ini menegaskan komitmen KPK untuk menelusuri seluruh aliran dana, pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi, serta kemungkinan adanya jaringan korupsi yang lebih luas. KPK juga memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *