DJITUBERITA,JAKARTA – Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, mendorong DPR RI, khususnya Komisi III, untuk mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasanuddin dalam Diskusi Media bertajuk “Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap?” yang digelar oleh Aspirasi Pemuda Nasional (Aspenas), di Diskusi Kopi & Ruang Berbagi, Bangka Kemang, Jakarta Selatan, Minggu Sore (26/7/2026).
Menurut Hasanuddin, DPR RI memiliki fungsi konstitusional di bidang pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Oleh karena itu, apabila suatu perkara telah menjadi perhatian publik secara luas dan menyangkut kepercayaan terhadap penegakan hukum, DPR dinilai memiliki ruang untuk memperkuat fungsi pengawasannya melalui mekanisme yang tersedia.
“Komisi III DPR RI semestinya mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau mekanisme pengawasan yang setara apabila dipandang diperlukan”.
Langkah tersebut penting sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan independen,” ujar Hasanuddin.
Ia menilai pengawasan parlemen harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh menimbulkan kesan keberpihakan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, netralitas lembaga pengawas merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hasanuddin juga mengingatkan bahwa pembentukan Pansus bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan atau kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai instrumen konstitusional DPR dalam memastikan pelaksanaan tugas lembaga negara berjalan sesuai prinsip checks and balances, transparansi, serta akuntabilitas.
“Fungsi pengawasan DPR bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan hukum, tanpa penyalahgunaan kewenangan dan tanpa perlakuan yang berbeda di hadapan hukum,” katanya.
Menurut Hasanuddin, setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas due process of law dan equality before the law, sehingga tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa maupun sebaliknya.
Ia berharap DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara profesional dan proporsional demi memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Catatan Redaksi: Pernyataan di atas merupakan pandangan narasumber dalam forum diskusi publik. Adapun setiap dugaan tindak pidana tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)















