JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya. Pada Jumat (1/8),
Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi kunci.
Kedua saksi tersebut adalah:
HR, selaku Vice President Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping.
PN, selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 2018–2019.
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Kasus ini menjerat HW dan kawan-kawan (dkk) sebagai tersangka.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., pemanggilan kedua saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan penyidikan terhadap tersangka utama dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kronologi Singkat Kasus:
Tahun 2018–2023: Diduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang melibatkan PT Pertamina, Subholding, dan KKKS.
Awal 2024: Kejagung mulai membuka penyelidikan awal setelah menerima hasil audit dan laporan dari internal dan eksternal pengawas keuangan negara.
Juli 2025: HW dan beberapa pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Agustus 2025: Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan, termasuk HR dan PN pada tanggal 1 Agustus ini, untuk mendalami peran masing-masing dalam proses pengadaan, pengangkutan, hingga distribusi minyak mentah dan produk kilang.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus berupaya membuka potensi kerugian negara serta mengidentifikasi keterlibatan oknum lainnya.(*)
Sumber: Kejaksaan Agung RI
Nama pejabat: ANANG SUPRIATNA, S.H.
Tanggal: Jakarta, 1 Agustus 2025















