Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Korupsi Migas Tak Pandang Bulu! Anak Dituntut 18 Tahun Penjara, Ayah Diburu Interpol

×

Korupsi Migas Tak Pandang Bulu! Anak Dituntut 18 Tahun Penjara, Ayah Diburu Interpol

Sebarkan artikel ini
Muhammad Kerry Andrianto Riza dan ayahnya Mohammad Riza Chalid. Kerry dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola migas, sementara Riza Chalid masuk buronan internasional usai Interpol menerbitkan Red Notice. Foto Istimewa.

Jakarta – Anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dituntut pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Tuntutan dibacakan oleh JPU Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Selain pidana badan, jaksa menuntut denda Rp2 miliar, subsider 190 hari penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp13,4 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara, dengan subsider 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, menimbulkan dampak kerugian negara yang sangat besar, serta menunjukkan sikap tidak menyesali perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Keduanya masing-masing dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Gading dituntut membayar uang pengganti Rp1,17 triliun, sementara Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar AS serta Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Apabila tidak dibayarkan, keduanya dikenai subsider 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Kerry didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dengan total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Jaksa juga mengungkap dugaan pengayaan bersama dalam penyewaan kapal dan terminal BBM Merak yang melibatkan sejumlah korporasi.

Sementara itu, ayah Kerry, Mohammad Riza Chalid, kini berstatus buronan internasional. Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice atas namanya pada 23 Januari 2026, atas permintaan Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebut keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi di salah satu negara dan tim telah diberangkatkan untuk menindaklanjuti proses pengejaran, bekerja sama dengan markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

Riza Chalid sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025 dan juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset berupa kendaraan mewah dan properti bernilai tinggi.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), yang berdampak luas terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *