PANGKALPINANG, DJITUBERITA.COM – Menanggapi pemberitaan yang dinilai tendensius dan menyudutkan kliennya, Bujang Musa, SH., MH., selaku kuasa hukum dari pihak yang disebut-sebut terkait aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Bangka Selatan, memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada sejumlah media online,”ujar Bujang Musa di keterangan pers (13/7/2025)
Dalam pernyataannya, Bujang Musa menegaskan beberapa poin penting sebagai bentuk pelurusan informasi atas pemberitaan sebelumnya yang dimuat pada 12 Juli 2025 oleh salah satu media online berjudul:
“Ditemukan Tambang Timah Perusak Hutan Kawasan (HP) di wilayah Kubu Desa Kaposang kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan diduga ilegal dan di koordinir oknum perwira berinisial MGG?”.
“Tambang tersebut berada dalam wilayah IUP dan sudah ada banyak penambang rakyat lainnya yang beraktivitas di sana,” kata Bujang Musa.
Ia menjelaskan, rencana penambangan tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk membantu perekonomian masyarakat sekitar.
Namun, karena kegiatan tambang tersebut tidak menunjukkan hasil yang produktif, aktivitas penambangan telah dihentikan sepenuhnya.
Lebih lanjut, Bujang Musa memaparkan bahwa lokasi yang ditambang sebelumnya merupakan bekas tambang lama yang telah ditinggalkan dan tidak produktif.
Terkait tuduhan yang menyeret nama seorang oknum TNI berinisial MGG, Bujang Musa menyatakan bahwa hasil investigasi tim hukum menyimpulkan tidak ada keterlibatan sama sekali dari pihak TNI dalam aktivitas tambang tersebut.
“Mungkin terjadi miskomunikasi dengan narasumber di lapangan. Kami tegaskan, tidak ada peran atau keterlibatan aktif dari oknum TNI seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Bujang Musa, menyampaikan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk membatasi kerja jurnalistik, namun mengimbau media agar tidak lagi menyudutkan pihak TNI yang belum tentu terlibat, mengingat dampaknya bisa merusak nama baik institusi.
“Kami tetap menghormati tugas rekan-rekan media. Tapi demi menjaga marwah hukum dan nama baik klien kami, mohon agar berita-berita yang menyudutkan institusi TNI dihentikan bila tak disertai data valid,” ujarnya.
Sebagai informasi, hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni hak setiap orang untuk memberikan sanggahan atau tanggapan atas pemberitaan media yang merugikan nama baiknya.(*)















