ARTIKEL,DJITUBERITA.COM – Dalam kerangka besar Program Nasional Asa Cita Presiden Prabowo Subianto, ketahanan pangan ditegaskan sebagai pondasi kedaulatan bangsa. Selain penguatan regulasi dan anggaran pusat, pemerintah mendorong koperasi dan pemerintah daerah sebagai aktor utama dalam eksekusi program di tingkat akar rumput.
Regulasi Nasional: Memayungi Asa Cita
Pemerintah pusat tengah mengintegrasikan ketahanan pangan dalam berbagai regulasi strategis, antara lain:
- Revisi UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Ketahanan Pangan 2024–2029
- Instruksi Presiden tentang Pemberdayaan Koperasi Pangan dan Peran Daerah
Kebijakan ini memberi mandat langsung kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengembangkan program pangan berbasis lokal, memperkuat infrastruktur pertanian, dan memfasilitasi koperasi sebagai jembatan ekonomi rakyat.
Anggaran dan Skema Pendanaan
Dalam RKP 2025 (Rencana Kerja Pemerintah), ketahanan pangan menjadi prioritas nasional dengan alokasi anggaran lintas sektor mencapai triliunan rupiah. Skema pembiayaan mencakup:
- Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik dan Non-Fisik Pangan untuk daerah
- Hibah dan insentif bagi koperasi pangan desa dan kelurahan
- Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pangan untuk petani dan koperasi produksi
- Skema KPBU untuk food estate dan infrastruktur pengolahan pangan
Implementasi: Daerah dan Koperasi Jadi Motor Penggerak
Dalam implementasi lapangan, pemerintah daerah mendapat peran strategis dalam merancang dan melaksanakan program berdasarkan potensi wilayah masing-masing. Beberapa langkah yang telah dijalankan:
- Pembentukan Satgas Ketahanan Pangan Daerah
- Integrasi program desa mandiri pangan dengan Dana Desa
- Revitalisasi pasar rakyat dan jaringan distribusi lokal
- Pendataan dan digitalisasi produksi melalui sistem e-Pangan Daerah
Sementara itu, koperasi pangan dijadikan instrumen utama untuk mengelola produksi, distribusi, hingga stabilisasi harga. Pemerintah mendorong pembentukan:
- Koperasi Petani Milenial
- Koperasi Konsumen Pangan di Perkotaan
- Koperasi Pemasaran dan Logistik Antarwilayah
Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan Kemendagri untuk memberikan bimtek, permodalan, dan kemudahan legalitas koperasi pangan.
Tujuan Utama dan Dampak Jangka Panjang
Tujuan strategis dari pelibatan koperasi dan pemda dalam ketahanan pangan meliputi:
- Menjamin distribusi pangan dari produsen ke konsumen tanpa celah spekulan.
- Mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi.
- Menciptakan sistem pangan yang adaptif terhadap krisis iklim dan geopolitik.
- Menstabilkan harga pangan secara adil dan berkelanjutan.
Presiden Prabowo dalam arahannya menyebut, “Negara ini kuat jika desa kuat. Koperasi dan daerah harus menjadi mesin ekonomi yang menopang pangan nasional.”
Kesimpulan: Ketahanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tapi menjadi gerakan nasional yang dijalankan bersama pemerintah daerah dan koperasi. Jika dijalankan optimal, strategi ini diyakini mampu mewujudkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia sekaligus menjamin kesejahteraan rakyat dari hulu hingga hilir.
(Redaksi/Djituberita.com)















