Djituberita.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan Tersangka R, yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Penyerahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan informasi lokal desa pada tahun anggaran 2019-2023, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 27 miliar.
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II dalam proses hukum terhadap Tersangka R. Tersangka, yang berperan sebagai Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi markup harga langganan internet desa. Tindakan ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Tersangka R akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Palembang, terhitung sejak 9 Agustus hingga 28 Agustus 2024.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka R mencakup Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Dengan demikian, proses hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan R terus berjalan menuju tahap persidangan, menandakan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di wilayah Sumatera Selatan.(Tim)