Bangka Selatan – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Kajari Basel Sabrul Iman menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok masih terus dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan menjerat pihak lain jika ditemukan alat bukti baru.
Penegasan itu disampaikan Sabrul Iman dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka Selatan, Rabu Malam (14/1/2026), menyusul penetapan Aditya Rizki Pradana (ARP) sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Siapa pun, jika ada bukti baru, akan kami mintai pertanggungjawaban hukum. Penyidikan berbasis pembuktian,” ujar Sabrul Iman.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga penelusuran aliran dana dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penerapan instrumen TPPU.
Penyidikan akan terus dikembangkan sepanjang ditemukan fakta dan alat bukti baru yang sah menurut hukum sekaligus menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga penelusuran aliran dana melalui penerapan instrumen TPPU. (red)















