DJITUBERITA,JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kaukus Muda Anti Korupsi KAMAKSI melayangkan mosi tidak percaya kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.
Sikap tersebut disampaikan menyusul dugaan masih beroperasinya sejumlah gedung di Jakarta meski Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dimiliki telah kedaluwarsa atau tidak aktif.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki SLF aktif berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kelayakan teknis, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, hingga sarana evakuasi darurat.
“Kami mendesak DCKTRP DKI Jakarta transparan kepada publik dengan mengumumkan gedung-gedung yang tidak memiliki SLF aktif. Jangan ada yang ditutupi atau tebang pilih. Keselamatan pengunjung harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis korporasi,” tegas Joko dalam keterangannya,Kamis (25/6/2026).
KAMAKSI menilai pembiaran terhadap gedung yang beroperasi tanpa SLF aktif bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam aturan tersebut, pemilik atau pengelola bangunan yang tidak memenuhi standar teknis hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Selain meminta tindakan tegas dari DCKTRP DKI Jakarta, KAMAKSI juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap sistem pengawasan bangunan gedung yang dijalankan oleh instansi tersebut.
Menurut KAMAKSI, audit diperlukan untuk memastikan tidak adanya kelalaian maupun potensi penyimpangan dalam pengawasan terhadap bangunan publik dan komersial di Jakarta.
Aktivis antikorupsi itu menyebut sedikitnya terdapat 27 bangunan besar yang diduga masa berlaku SLF-nya telah habis atau memerlukan verifikasi ulang. Bangunan tersebut terdiri dari pusat perbelanjaan, kawasan bisnis, institusi pendidikan, apartemen, hotel, rumah sakit, hingga fasilitas publik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, Mal Taman Anggrek, Neo Soho, Pasar Pagi Mangga Dua, JIExpo Kemayoran, Menara Bank Mega Kuningan, Binus University, Universitas Esa Unggul, serta Apartemen Mediterania Tanjung Duren.
Ancam Gelar Aksi Jilid II
KAMAKSI juga memberikan ultimatum kepada DCKTRP DKI Jakarta agar segera melakukan penyegelan terhadap gedung-gedung yang terbukti tidak memiliki SLF aktif.
Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, organisasi tersebut menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa lanjutan atau jilid II bersama sejumlah elemen aktivis lainnya.
Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi penyegelan simbolis terhadap kantor DCKTRP DKI Jakarta dan membawa tuntutan ke Balai Kota guna mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran DCKTRP DKI Jakarta.
KAMAKSI menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis maupun kelalaian dalam pengawasan bangunan.(Rilis)















