Jakarta-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 21 dari 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Berikut adalah beberapa tersangka yang pengajuan penghentian penuntutannya disetujui dalam keterangan pers pada Kamis,(13/6/ 2024).
1. Rinaldi Timba alias Badi (Kejaksaan Negeri Donggala), melanggar Pasal 362 tentang Pencurian.
2. Ruslan alias Papa Riri (Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo), melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
3. I Kadek Sudiarta (Kejaksaan Negeri Karangasem), melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Muhammad Zeyni Bakri alias Izai bin Rahmani (Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar), melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5. Abdul Hadi bin Rusliansyah (Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar), melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Andre Saputra alias Andre alias Aan bin Umar Husin (Kejaksaan Negeri Pontianak), melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7. Ahmad Rezi bin Erman Arif (Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong), melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Zusfi Maulidan alias Opi bin Effendi (Kejaksaan Negeri Singkawang), melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Laode Yadi alias Yadi bin Laode Polio (Kejaksaan Negeri Singkawang), melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Sarozawato Zandroto alias Ama Stefi (Kejaksaan Negeri Nias Selatan), melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Ririn Maysarah Permata alias Ririn binti H. Ali Amran (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara), melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Julina alias Juli binti Alm Satujim (Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara), melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Husaini bin Kasim (Kejaksaan Negeri Bireuen), melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Yuslaini M. Yusuf binti M. Yusuf (Kejaksaan Negeri Bireuen), melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
15. I Hardiansyah alias Hardi bin Aspar dan Moh. Mahrif alias Mahrif bin Ahyar (Kejaksaan Negeri Nunukan), melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
16. Jukdin alias Nurdin bin Congge (Alm) (Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara), melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
17. Abdi Tunggal Putra alias Bobi bin Hasby Hasan (Kejaksaan Negeri Bulungan), melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Rama Apriadi (Kejaksaan Negeri Lombok Tengah), melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
19. Didi Karuniawan alias Didi Ak Syarafuddin (Kejaksaan Negeri Sumbawa), melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 64 Ayat (1).
20. Sofyan Djubair alias Sofyan dan Arman Bilondatau alias Arman (Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo), melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
21. Fransiskus Xaverius Ola (Kejaksaan Negeri Lembata), melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice meliputi:
– Proses perdamaian telah dilaksanakan, tersangka meminta maaf dan korban memaafkan.
– Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
– Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan.
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan kasus ke persidangan.
– Pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat.
Namun, permohonan penghentian penuntutan atas nama Sri Windiarti alias Windi binti Mufrodi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak dikabulkan karena tindak pidana yang dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Sumber-Kasubid Kehumasan Kejagung RI
Release-Djituberita.com