Djituberita.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam membantu Kejaksaan Agung membuktikan dan menghitung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan saat Burhanuddin ST menjadi keynote speaker dalam Rapat Kerja Pelaksana BPK RI Tahun 2024 di Bandung, Jawa Barat.(26/8/24).
Dalam kegiatan yang bertema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi,” Burhanuddin menekankan relevansi tema ini dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia. Ia menyoroti bahwa praktik korupsi telah merasuki hampir setiap lini kehidupan dan terus berulang meski pemberantasan tak pernah henti.
Menurut Burhanuddin, penguatan mekanisme *check and balances* dalam pengelolaan keuangan negara menjadi salah satu upaya pencegahan penting, terutama dalam sektor pemerintahan. Ia menekankan pentingnya lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional seperti BPK dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara.
“Peran sentral BPK yang diamanatkan oleh Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 sangat krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujar Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi. Kewenangan ini memungkinkan Kejaksaan untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi dan mengantisipasi beragam modus yang berkembang.
Burhanuddin juga menyebutkan bahwa hasil audit BPK terkait kerugian negara akibat korupsi merupakan alat bukti penting yang membantu jaksa dalam membangun keyakinan hakim di pengadilan. Ia berharap agar sinergi antara Kejaksaan dan BPK terus dioptimalkan, terutama dalam pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian negara.
Pada tahun 2023, Kejaksaan berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp4,46 triliun, menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi. Burhanuddin menekankan bahwa keberhasilan ini tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga dari upaya pengembalian kerugian negara.
Sebagai penutup, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai alat edukasi masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. LHP BPK harus mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang baik.
(Tim-PR Kejagung)