Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Irjen Pol Andry Wibowo Tanamkan “Maturity of Life” kepada Seluruh Polsus Kehutanan se-Indonesia: Jaga Hati, Jaga Hutan

514
×

Irjen Pol Andry Wibowo Tanamkan “Maturity of Life” kepada Seluruh Polsus Kehutanan se-Indonesia: Jaga Hati, Jaga Hutan

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si. menjadi narasumber kuliah umum “Pancasila dan Maturity of Life” bagi Polsus Kehutanan se-Indonesia di Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, Semarang Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026).

DJITUBERITA,SEMARANG – Menjaga hutan tidak hanya membutuhkan kekuatan fisik dan kemampuan penegakan hukum, tetapi juga kematangan manusia yang menjalankan kewenangan negara.

Di tengah ancaman deforestasi, pembakaran hutan, illegal logging, konflik lahan, pertambangan ilegal hingga perburuan satwa, Polisi Kehutanan (Polhut) di seluruh Indonesia dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, ekosistem dan keberlanjutan kehidupan.

Perspektif tersebut menjadi bagian penting dalam paparan ,Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., sebagai narasumber melalui kuliah umum bertajuk “Pancasila dan Maturity of Life” yang ditujukan kepada siswa Diklat Polsus Kehutanan Tahun Anggaran 2026 dari seluruh Indonesia di Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026).

Materi yang disampaikan tersebut tidak semata membahas hutan dari perspektif ekologis. Andry menghubungkan persoalan kehutanan dengan Pancasila, kematangan spiritual, pengendalian emosi, kemampuan intelektual dan integritas moral seorang petugas negara.

Gagasan utamanya adalah bahwa kematangan hidup menjadi pondasi dasar kepribadian Polisi Kehutanan sebagai petugas negara dan pelayan publik.

Hutan sebagai Ekosistem Kehidupan

Dalam paparannya, Andry terlebih dahulu mengajak peserta memahami posisi strategis hutan tropis. Hutan disebut memiliki berbagai fungsi utama, mulai dari penyerap karbon dan penghasil oksigen, penyimpan air, habitat makhluk hidup, pengatur iklim hingga sumber bahan alami yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan obat-obatan.

Hutan juga memiliki fungsi ekonomi, sosial, ilmu pengetahuan serta budaya dan spiritual.

Dengan demikian, hutan tidak dapat dipandang hanya sebagai hamparan lahan yang memiliki nilai ekonomi. Hutan merupakan bagian dari ekosistem kehidupan yang harus dirawat agar keberlangsungannya dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Dalam materi tersebut juga digambarkan berbagai jenis hutan Indonesia, antara lain hutan hujan tropis, hutan mangrove atau bakau, hutan rawa, hutan musim, sabana, hutan lumut atau hutan kabut serta hutan pantai.

Keragaman tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan ekosistem yang membutuhkan pendekatan perlindungan yang tidak seragam.

Ketika Hutan Rusak, Kehidupan Ikut Terancam

Andry memaparkan sejumlah ancaman utama terhadap hutan Indonesia, antara lain deforestasi dan pembukaan lahan, pembakaran hutan, illegal logging, perambahan lahan, perkebunan sawit ilegal, pertambangan ilegal dan perburuan liar.

Ancaman tersebut tidak berdiri sendiri. Kerusakan hutan dapat berimplikasi pada terganggunya siklus air, meningkatnya risiko banjir dan longsor, hilangnya habitat satwa, perubahan suhu, krisis air serta persoalan sosial-ekonomi masyarakat.

Di sinilah persoalan kehutanan memasuki wilayah yang lebih kompleks.

Polhut tidak hanya berhadapan dengan pohon dan kawasan hutan, tetapi juga berhadapan dengan manusia, kepentingan ekonomi, konflik sosial, perkembangan teknologi, serta persoalan hukum.

Karena itu, tantangan penyelamatan hutan yang dipaparkan dalam materi mencakup dilema ekonomi dan ekologi, penegakan hukum, konflik lahan dan sosial, perubahan iklim, tekanan demografi serta kurangnya edukasi.

Polhut Ditempatkan dalam Relasi Negara, Tuhan dan Generasi Mendatang

Pada bagian “Peran Strategis Polhut”, Andry menempatkan seorang petugas kehutanan dalam relasi yang lebih luas.

Seorang Polhut perlu melihat hubungan dirinya dengan negara, Tuhan, ekosistem kehidupan serta masa kini dan masa mendatang.

Orientasi tersebut menjadi spirit bahwa kehidupan wajib dirawat agar dapat terus berlangsung secara beradab.

Dalam kerangka itu, kematangan hidup tidak diposisikan sebagai tambahan bagi seorang petugas, tetapi sebagai pondasi dasar kepribadian.

Sementara Pancasila dipahami sebagai tuntunan bagi bangsa untuk hidup sebagai manusia yang matang. Matang secara spiritual, sosial dan budaya.

Kematangan tersebut tidak hadir secara instan. Ia lahir melalui proses panjang, berjenjang dan penuh tantangan yang membutuhkan tekad, ketekunan dan kesabaran.

Dalam materi Andry, proses tersebut ditempa oleh setidaknya tiga unsur: entitas spiritual, ilmu pengetahuan dan kultur.

Karena itu, lima sila Pancasila diarahkan untuk menjadi ruh dalam setiap tindakan, keputusan dan kebijakan di lapangan.

Maturity of Life: Dewasa Bukan Sekadar Usia

Andry kemudian memperkenalkan konsep “Maturity of Life” atau kedewasaan hidup.

Pesan yang dibangun sederhana tetapi mendasar: dewasa bukan persoalan umur, melainkan kemampuan mengendalikan diri ketika diuji.

Dalam konteks Polisi Kehutanan, ujian tersebut dapat hadir dalam berbagai bentuk uang, kesepian, ancaman maupun godaan.

Karena itu, seorang Polhut harus memiliki empat pilar kematangan:

Spiritual, Emotional, Intellectual dan Moral

Keempatnya kemudian dihubungkan dengan nilai-nilai Pancasila.

Spiritual: Menjaga Hutan sebagai Amanah

Dimensi pertama adalah spiritual, yang dikaitkan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Andry menggunakan pesan QS Al-A’raf ayat 56 tentang larangan membuat kerusakan di muka bumi sebagai salah satu pijakan reflektif.

Dalam materi tersebut, seragam Polsus dipandang sebagai amanah dari Allah SWT, sedangkan integritas ditempatkan sebagai bagian dari ibadah.

Menjaga satu pohon dimaknai sebagai kontribusi terhadap kehidupan melalui oksigen, sementara menjaga hutan diposisikan sebagai bentuk ibadah ekologis.

Pesan pentingnya adalah bahwa kewenangan yang melekat pada seragam tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab spiritual.

Emotional: Tegas tetapi Humanis

Dimensi kedua adalah emotional, yang dikaitkan dengan Sila Kedua dan Sila Ketiga. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia.

Persoalan kehutanan kerap mempertemukan kepentingan masyarakat adat, masyarakat umum dan korporasi.

Dalam situasi konflik, Polhut diingatkan agar tidak reaktif dan tidak arogan. Namun tegas, tetapi tetap humanis menjadi prinsip penting.

Semangat tersebut ditempatkan dalam konteks jiwa Binmas dan keberagaman Indonesia, termasuk bagaimana semangat Bhinneka Tunggal Ika tetap hadir di tengah persoalan kehutanan.

Intellectual: “The Thinker Before The Fighter”

Dimensi ketiga adalah intellectual, yang dikaitkan dengan Sila Keempat. Di sinilah Andry memperkenalkan gagasan “Polisi Pemikir” dan prinsip “The Thinker Before The Fighter.”

Ancaman terhadap hutan tidak lagi hanya berbentuk pelanggaran konvensional. Dalam materi tersebut, ancaman juga mencakup kejahatan korporasi dan kejahatan digital.

Karena itu, kemampuan Polhut perlu dikembangkan melalui pemanfaatan teknologi seperti drone, GIS dan cyber tracking kayu.

Namun teknologi bukan satu-satunya jawaban.

Andry juga menekankan pentingnya musyawarah dan koordinasi antara TNI, Polri, KLHK dan masyarakat.

Prinsip yang ditekankan adalah:

“Analisis dulu, baru eksekusi.”

Artinya, tindakan di lapangan harus didahului kemampuan memahami persoalan secara utuh.

Moral: Puncak Kedewasaan

Dimensi keempat adalah moral, yang dikaitkan dengan Sila Kelima tentang keadilan.

Dalam materi Andry, moral ditempatkan sebagai puncak kedewasaan.

Ujian integritas dapat muncul ketika seorang petugas berhadapan dengan nilai ekonomi yang besar. Materi tersebut bahkan memberikan ilustrasi satu truk kayu dapat bernilai sekitar Rp500 juta.

Dalam kondisi seperti itu, keberanian seorang Polhut tidak hanya diukur dari keberaniannya menghadapi pelaku pelanggaran, tetapi juga keberanian untuk mengatakan “tidak” terhadap penyimpangan, meskipun membawa nama atau tekanan dari seorang atasan.

Andry juga mengaitkan prinsip tersebut dengan QS Asy-Syu’ara ayat 88-89, mengenai pentingnya hati yang bersih atau qalbun salim.

Dengan demikian, moralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan kemampuan menjaga hati dan integritas ketika kewenangan sedang diuji.

Nilai Tidak Boleh Berhenti di Ruang Kelas

Untuk menjadikan nilai tersebut berkelanjutan, Andry memaparkan empat strategi penanaman nilai.

Pertama, edukasi dan diklat, melalui integrasi wawasan kebangsaan dan nilai Pancasila dalam pendidikan pembentukan Polisi Kehutanan.

Kedua, keteladanan pimpinan, melalui kepemimpinan yang memberikan contoh nyata mengenai integritas, transparansi dan komitmen.

Ketiga, sistem reward and punishment, yakni penghargaan bagi Polhut yang berprestasi dan jujur serta sanksi terhadap pelanggaran kode etik.

Keempat, pendekatan berbasis komunitas, dengan melibatkan Polhut dalam kegiatan sosial kemasyarakatan untuk membangun empati dan kepekaan.

Dengan pendekatan tersebut, pembentukan karakter tidak berhenti pada teori, tetapi diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja.

Tiga Pesan Jenderal: “Wana Wibawa Cita”

Pada bagian akhir materi, Andry merangkum pesan kepada Polisi Kehutanan melalui tiga prinsip yang disebut “Wana Wibawa Cita.”

Pertama, JAGA HATI – Qolbun Salim.

Polhut harus menjaga kebersihan hati dan integritas karena kewenangan selalu membawa ujian.

Kedua, JAGA HUTAN — Jaga Anak Cucu.

Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan hari ini sekaligus memastikan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Ketiga, JADILAH PATRIOT — Penjaga Peradaban.

Polisi Kehutanan tidak sekadar menjalankan pekerjaan teknis, tetapi menjalankan tugas negara dalam menjaga salah satu fondasi kehidupan bangsa.

Pesan tersebut kemudian ditutup dengan refleksi QS Al-Hijr ayat 19, yang menggambarkan bumi beserta gunung-gunung dan tumbuh-tumbuhan yang diciptakan menurut ukuran.

Menjaga Hutan Dimulai dari Kematangan Manusia

Paparan “Pancasila dan Maturity of Life” pada akhirnya membawa persoalan kehutanan pada satu pertanyaan mendasar: siapa yang menjaga penjaga hutan?

Jawabannya bukan hanya sistem, aturan dan teknologi, tetapi juga karakter manusia yang memegang kewenangan tersebut.

Sebab teknologi dapat membantu menemukan pelanggaran, aturan dapat memberikan batas kewenangan, dan institusi dapat membangun sistem pengawasan. Namun keputusan terakhir tetap berada pada manusia.

Karena itu, pesan Andry kepada seluruh Polisi Kehutanan di Indonesia, yang direpresentasikan melalui siswa Diklat Polsus Kehutanan Tahun Anggaran 2026, diarahkan pada pembentukan pribadi yang matang secara spiritual, emosional, intelektual dan moral.

Polhut harus mampu menjadi manusia yang berpikir sebelum bertindak, tegas tanpa arogan, humanis tanpa kehilangan ketegasan, serta berani mempertahankan integritas ketika menghadapi uang, tekanan, ancaman dan godaan.

Dalam perspektif itulah, menjaga hutan bukan sekadar menjaga kawasan. Menjaga hutan adalah menjaga kehidupan. Dan menjaga kehidupan membutuhkan manusia yang matang.

Jaga Hati, Jaga Hutan. Jadilah Patriot, Penjaga Peradaban.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *