Toboali Bangka Selatan-Menanggapi pemberitaan di media Tropedo.id tertanggal 24 Juni 2024 berjudul “Dugaan Mafia Tanah, Aktivis Pamsh Basel Minta Tindakan Tegas.
Gala Adhi Dharma, SH., Advokat dari Kantor DHARMA SUTOMO & PARTNERS, menyampaikan hak jawab di hadapan awak media di sebuah Warkop di kawasan Toboali, Rabu Sore (26/6/2024).
Berikut adalah hak jawab yang disampaikan oleh Sumarli, pendamping kuasa hukum, Gala Adhi Dharma, SH dengan lebih spesifik dan tersurat.
Pernyataan Tidak Berdasar:
Pernyataan Muhammad Rosidi bahwa adanya mal-administrasi serta cacat hukum dalam penerbitan Surat Pengakuan Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah (SP3AT)” oleh kepala Desa Sadai dan juru ukur adalah sesat dan tidak berdasar.
SP3AT yang diajukan Munarik sudah memenuhi ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah Munarik melengkapi dokumen persyaratan, Pemerintah Desa menerbitkan SP3AT yang juga didaftarkan di Kecamatan Tukak Sadai, menjadikan Munarik sebagai pemegang hak yang sah atas tanah tersebut.
Klarifikasi Izin Penerbitan SP3AT:
Pernyataan Rosidi bahwa “SP3AT diterbitkan tanpa izin” menunjukkan ketidakpahaman terhadap ketentuan pendaftaran tanah. Jika izin diperlukan, siapakah pihak yang berwenang memberikan izin atas terbitnya SP3AT dan aturan hukum mana yang mengatur demikian?.
Gugatan Hukum untuk Kepastian Hukum:
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan atas nama Munarik terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Sungailiat adalah upaya mencari kepastian hukum.
Langkah hukum ini ditempuh setelah beberapa kali mencoba penyelesaian non-litigasi mulai dari tingkat Desa hingga mediasi oleh pemerintah kabupaten Bangka Selatan.
Gugatan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan mencari kepastian hukum. Tuduhan Rosidi hanya merupakan Prejudice tanpa dasar yang jelas.!
Tuduhan Cacat Hukum terhadap Pemerintah Desa Tukak Sadai:
“Kami prihatin terhadap tuduhan Rosidi terhadap Pemerintah Desa Tukak Sadai terkait mal-administrasi dan cacat hukum dalam penerbitan SP3AT. Tuduhan ini dapat mencemarkan nama baik, kredibilitas, dan integritas Pemerintah Desa Sadai jika tidak mampu dibuktikan.
Untuk itu,Kami menolak intervensi Rosidi yang memerintahkan Bupati Bangka Selatan membentuk tim evaluasi untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi SP3AT yang diterbitkan.
Kebingungan Pernyataan BPN Bangka Selatan:
“Kami menyayangkan pernyataan Moh Nizar Sabri dari BPN Bangka Selatan yang menyatakan bahwa BPN tidak dilibatkan atau tidak mengetahui sejarah kronologi di pengadilan. Sepengetahuan kami, BPN Bangka Selatan selalu dihadirkan dalam mediasi untuk dimintai pendapat dan tanggapan.
“Kami tidak mengerti status tanah bersertifikat yang dimaksudkan dalam pernyataan tersebut apakah terkait dengan objek perkara ini atau tidak.
Ajakan Menghormati Proses Hukum:
“Kami berharap semua pihak terkait tidak berpolemik secara trial by opinion dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sungailiat. Mari bersama-sama menegakkan keadilan.
Demikianlah hak jawab ini kami sampaikan. Atas perkenan serta kerjasama, kami ucapkan terima kasih.
Gala Adhi Dharma, SH.
Advokat/Pengacara pada Kantor DHARMA SUTOMO & PARTNERS Advocates/Legal Consultants
Release-Djituberita.com