Bangka Selatan,Babel – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bangka Selatan masih belum bergerak signifikan dan dinilai tidak sejalan dengan hasil kesepakatan rapat pemerintah daerah bersama perusahaan serta asosiasi petani.
Berdasarkan data Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, harga TBS di tingkat pabrik pada Selasa (14/4/2026) masih berada di kisaran Rp2.870 hingga Rp2.950 per kilogram. Sementara harga yang diterima petani berada pada rentang Rp2.554 hingga Rp2.654 per kilogram.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan hasil pertemuan sebelumnya, di mana Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan DPD APKASINDO Bangka Selatan telah menyepakati kisaran harga pembelian TBS di tingkat pengepul sebesar Rp2.800 hingga Rp3.000 per kilogram.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan pengolahan kelapa sawit yang digelar pada Senin siang (13/4/2026) di Ruang Rapat Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan.
Namun, realisasi di lapangan hingga saat ini belum menunjukkan penyesuaian, sehingga menimbulkan kesenjangan antara hasil kesepakatan dan harga yang diterima petani.
Di sisi lain, data resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui berita acara penetapan harga TBS periode I April 2026 menunjukkan angka yang lebih tinggi. Dalam rapat penetapan yang digelar pada 8 April 2026, harga TBS ditetapkan dengan kisaran Rp3.088 hingga Rp3.783 per kilogram, tergantung usia tanaman.
Harga tertinggi sebesar Rp3.783 per kilogram berlaku untuk tanaman usia produktif 10–20 tahun, sementara harga terendah Rp3.088 per kilogram untuk tanaman muda.
Penetapan tersebut didasarkan pada harga rata-rata tertimbang crude palm oil (CPO) sebesar Rp15.379,35 per kilogram dan kernel Rp14.709,58, dengan indeks K sebesar 92,15 persen sebagaimana tertuang dalam berita acara resmi pemerintah provinsi.
Dengan demikian, terdapat selisih cukup lebar antara harga acuan provinsi, kesepakatan tingkat daerah, dan realisasi di lapangan yang masih berada di bawah Rp3.000 per kilogram.
Kondisi ini juga sejalan dengan sorotan sejumlah pihak yang menilai harga TBS di tingkat petani, khususnya di Pulau Bangka, masih berkisar Rp2.800-an dan belum mengikuti tren kenaikan harga CPO.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah lanjutan untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan oleh perusahaan, sehingga harga TBS di tingkat petani lebih stabil dan mendekati acuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.















