Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KAMAKSI Soroti Dugaan Intervensi Tender Minyak Mentah Pertamina, Iwan Bule Didesak Klarifikasi

355
×

KAMAKSI Soroti Dugaan Intervensi Tender Minyak Mentah Pertamina, Iwan Bule Didesak Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Joko Priyoski, Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kanan) menyoroti Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule (Kiri), terkait dugaan intervensi tender minyak mentah dan mendesak klarifikasi resmi.

DJITUBERITA,JAKARTA – Dugaan adanya intervensi dalam proses tender minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero) menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut proses pengadaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, independensi proses tender, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan energi milik negara tersebut.

Isu itu mencuat setelah laporan investigasi media independen Petro Energy pada September 2026 menyebut adanya seorang berinisial AT yang mengaku sebagai staf khusus atau bagian dari lingkaran dekat Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.

Dalam laporan tersebut, AT diduga melakukan intervensi terhadap pihak rekanan atau trader dalam proses tender minyak mentah yang sedang berlangsung. Sosok tersebut disebut-sebut menggunakan tekanan atau ancaman agar perusahaan trader tertentu, yakni PT VL, dapat diakomodasi dalam proses tender.

Namun, sejumlah pertanyaan penting masih membutuhkan verifikasi.

Apakah AT benar memiliki hubungan resmi dengan Komisaris Utama Pertamina? Apakah yang bersangkutan memang pernah menjalankan fungsi sebagai staf khusus atau memiliki akses ke lingkungan Komisaris Utama? Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat komunikasi, instruksi, atau tindakan yang dapat dibuktikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses tender?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena proses pengadaan minyak mentah menyangkut kepentingan bisnis Pertamina sekaligus tata kelola perusahaan negara.

Secara resmi, Mochamad Iriawan memang tercatat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui keputusan pemegang saham pada 2024.

Dengan posisi tersebut, setiap informasi yang mengaitkan nama lingkungan Komisaris Utama dengan dugaan intervensi proses tender memiliki konsekuensi serius terhadap persepsi publik mengenai tata kelola perusahaan.

Namun, penting ditegaskan, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat verifikasi dan bukti yang memadai.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat pernyataan publik dari Mochamad Iriawan maupun jajaran direksi Pertamina yang mengonfirmasi ataupun membantah secara terbuka keberadaan sosok “AT” sebagaimana disebut dalam laporan tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi sorotan Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski.

Menurut Joko, Pertamina perlu memberikan penjelasan agar isu yang berkembang tidak menjadi spekulasi berkepanjangan.

“Pertamina tidak boleh berlindung di balik status isu yang masih berupa dugaan. Sebagai perusahaan yang memegang hajat hidup orang banyak, manajemen Pertamina dan Iwan Bule harus segera bersuara,” kata Joko kepada wartawan, Sabtu (26/9).

Joko juga meminta Pertamina tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai isu eksternal, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat pihak yang mengatasnamakan pejabat perusahaan.

“Jika sosok AT tersebut adalah oknum eksternal yang mencatut nama pejabat, Pertamina wajib menindaknya secara hukum,” tegasnya.

Sebaliknya, menurut Joko, apabila informasi tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan, pertanyaan publik justru dapat berkembang semakin luas, khususnya mengenai seberapa kuat mekanisme pengawasan internal Pertamina dalam memastikan proses pengadaan berlangsung transparan dan bebas dari intervensi pihak yang tidak berwenang.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban

Ada beberapa hal yang menjadi titik penting dalam dugaan tersebut.

Pertama, status dan identitas AT. Apakah benar yang bersangkutan memiliki hubungan resmi dengan Komisaris Utama, atau hanya menggunakan nama dan posisi pejabat tertentu untuk memperoleh pengaruh?

Kedua, mekanisme intervensi. Jika benar terdapat tekanan terhadap trader atau rekanan, bentuk tekanan tersebut perlu dibuktikan melalui komunikasi, dokumen, rekaman, atau bukti lain yang dapat diverifikasi.

Ketiga, posisi PT VL dalam proses tender. Apakah perusahaan tersebut memang mengikuti proses tender secara resmi, memenuhi persyaratan, dan diperlakukan sesuai prosedur yang sama dengan peserta lainnya?

Keempat, mekanisme pengawasan internal Pertamina. Apakah terdapat pemeriksaan kepatuhan, fungsi audit, compliance, atau mekanisme whistleblowing yang telah menindaklanjuti informasi tersebut?

Pertanyaan ini relevan karena Pertamina sendiri dalam berbagai kesempatan menekankan penguatan tata kelola dalam proses pengadaan energi. Dalam pemberitaan mengenai pengadaan energi, Pertamina Patra Niaga disebut menerapkan antara lain segregation of duty, prinsip four eyes, serta pelibatan fungsi compliance sebagai bagian dari mitigasi risiko.

Karena itu, isu dugaan intervensi tender minyak mentah seharusnya tidak berhenti pada polemik mengenai siapa “AT”. Yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh proses tender berjalan sesuai prosedur, apakah tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus, dan apakah setiap dugaan penyimpangan memiliki saluran pemeriksaan yang independen.

Publik pada akhirnya membutuhkan fakta, bukan sekadar bantahan atau pembenaran.

Jika tudingan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi dapat menjadi pintu untuk meluruskan informasi yang berkembang. Sebaliknya, jika terdapat indikasi pelanggaran, mekanisme pemeriksaan internal maupun proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Di tengah posisi Pertamina sebagai salah satu perusahaan strategis negara, transparansi dalam proses pengadaan bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menyangkut kepercayaan publik terhadap bagaimana perusahaan negara menjalankan bisnis yang berkaitan erat dengan kepentingan energi nasional.

Kini bola berada di tangan Pertamina: siapa sebenarnya AT, apa hubungannya dengan lingkungan Komisaris Utama, dan apakah benar pernah terjadi intervensi terhadap tender minyak mentah?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting untuk membedakan antara isu, pencatutan nama, atau dugaan pelanggaran yang memang memiliki dasar pembuktian.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *