DJITUBERITA.COM – TOBOALI, Plang himbauan larangan melakukan aktivitas penambangan di sepanjang perairan laut Sukadamai kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan,seakan di gubris para penambang pasir timah dikawasan terlarang. Hasil pantauan awak media, kamis (15/12/2023) sore.
Meskipun, plang himbauan larangan dari kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Provinsi Bangka Belitung , begitu jelas ! berdiri tegak terpampang di tepi pantai laut Sukadamai, ironisnya penambang justru secara bebas bertransaksi jual – beli pasir timah di kawasan tersebut.
“Adapun isi dari plang himbauan tersebut yakni dilarang merusak pengamanan pantai ,melakukan kegiatan aktivitas penambangan diwilayah kawasan terlarang,karena melanggar pasal 167 (1) KUHP, di hukum 9 bulan penjara dan denda atau yang lebih berat dengan jeratan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliyar.
Diketahui di pesisir laut Payak ubi sukadamai rusak parah dan berderet Ponton yang terparkir, yang lebih parah lagi mereka (penambang -red) secara terang – terangan beraktivitas bekerja mencari pasir timah tanpa menggubris plang yang ada terpasang di tepi pantai laut sukadamai.
Menurut keterangan sumber (penambang -red) yang berhasil redaksi Djituberita.com himpun dilapangan terungkap bahwa mereka (penambang – red) berani melakukan pertambangan pasir timah karena ada backup dan di koordinir berpayung dibawah bendera CV Gasparindo, yang hingga saat ini benderanya terus berkibar di laut Sukadamai Toboali. Menurut data infomasi didapatkan bahwa CV Gasparindo tercatat mitra PT Timah Tbk.
Akan tetapi kami (awak media – red) menemukan berapa kejanggalan – kejanggalan yang tersirat di lapangan khususnya berada kawasan jadi bidikan fokus pemberitaan.
Dari keterangan para penambang dan masyarakat setempat,mereka tidak pernah melihat surat resmi perizinan secara langsung mau pun sosialisasi ke masyarakat yang terdampak dan minimnya bantuan CSR, kalau memang ini resmi dan sesuai mekanisme SOP pertambangan secara legal.
Menurut pernyataan penambang hanya di suruh kerja dengan harga beli tidak sepadan dengan biaya operasional kami (penambang red) pasir timah basah hanya dibandrol berkisar 110 -120 ribu per- kilo ,”keluh sumber yang menolak menyebutkan namanya.
“Penambang mengungkapkan, ‘Pokoknya Mereka (pihak CV) hanya mengatakan akan menjamin untuk penambang mengkais rezeki di pertambang laut khususnya laut Sukadamai dan sekitar.,”ucap sumber (penambang – red).
Dilansir dari keterangan media Okeyboz.com diketahui bahwa aktivitas penambangan diperairan laut Sukadamai dan sekitar dikoordinir oleh CV Gasparindo dengan pemilik Edi Kodri atau lebih populer Buyung Belitung,tidak hanya laut Sukadamai Bangka Selatan namun ia juga dipercaya pihak PT TIMAH untuk mengelola eksplorasi wacana pertambangan di laut beriga Kabupaten Bangka Tengah dan perusahaan CV Gasparindo juga tercatat salah satu perusahaan mitra pihak PT TIMAH TBK.
Begitu hebatnya ! Edi Kodri atau Buyung Belitung sehingga mencuat menjadi pembicaraan hangat dikalangan grup jejaring wartawan dan perberitaan pekan ini.
Usut punya usut,Ternyata ! Edi Kodri (Buyung Belitung) sekarang telah di percaya Pihak PT TIMAH menjabat sebagai Advisor Direktur Utama di instansi Plat merah perusahaan pertimahan di provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Apa itu Advisor ? adalah penasehat atau di sebut juga sebagai konsultan. Namun sebenarnya apa itu advisor dalam perusahaan atau masyarakat umum? Secara umum, advisor bertugas memberikan pendapat kepada perusahaan tentang suatu bidang berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan keterampilannya dilapangan.
Hingga berita di racik media Djituberita.com, berapa pihak untuk dimintai tanggapannya soal Konteks pertambangan laut yang di kelola CV Gasparindo, melalui humas PT TIMAH, Anggi Sihaan dan Andika selaku pengawas Tambang Laut via Handphone dan Pesan WhatsApp,hingga saat ini kami masih menunggu respon dan tanggapanya, namun pesan yang kami kirim lewat kontak yang bersangkutan telah terbaca dan terkirim. (red)