Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Gegara Kampanye di Tempat Ibadah, Kejari Lampung Utara Eksekusi Rina Agustina

527
×

Gegara Kampanye di Tempat Ibadah, Kejari Lampung Utara Eksekusi Rina Agustina

Sebarkan artikel ini
Caption: Caleg Rina Agustina dari Partai Buruh Dieksekusi Kejari Lampung Utara Dikediamannya.(1/8/24).

Djituberita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan eksekusi terhadap Rina Agustina binti Edi Saputra, yang terjerat kasus pelanggaran Pemilu. Eksekusi ini berlangsung di kediaman terpidana Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara pada Kamis (1/8/24).

Eksekusi ini berawal dari dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Rina Agustina, seorang calon legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Lampung Utara (Lampura) yang diusung oleh Partai Buruh. Pada Jumat, 29 Desember 2023, Rina Agustina diduga melakukan kampanye di salah satu tempat ibadah di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara. Tindakan ini melanggar aturan kampanye yang melarang penggunaan fasilitas tempat ibadah untuk kegiatan politik.

Selanjutnya,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Lampura, Dedi Suardi, membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. “Iya benar, ada salah satu caleg dari Partai Buruh yang diduga melakukan pelanggaran. Sampai hari ini sudah dua kali kita panggil, pertama oleh Panwascam Kotabumi Utara dan kedua oleh Bawaslu melalui Gakkum,” ujarnya.(Dikutip – RILISID Lampung).

Kasus ini kemudian berlanjut ke meja hijau, di mana Pengadilan Negeri Kotabumi pada 23 Februari 2024 menyatakan Rina Agustina bersalah atas penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5.000.000. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Pada putusannya tanggal 7 Maret 2024, Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa Rina Agustina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan kampanye pemilu di tempat ibadah” dan menjatuhkan pidana yang sama seperti putusan tingkat pertama.

Proses eksekusi ini sempat diwarnai oleh perlawanan dari suami terpidana. Tim eksekusi yang terdiri dari Jaksa Eksekutor, Kasi Pidana Umum Hery Susanto, S.H., Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H., serta personel Polres Lampung Utara, mendapati terpidana bersembunyi di gudang di rumahnya. Setelah negosiasi, situasi dapat dikendalikan, dan Rina Agustina bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.

Pukul 17.00 WIB, terpidana dibawa ke Rutan Klas IIB Kotabumi untuk menjalani hukuman sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam Pemilu, memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *