JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Front Aktivis Tanah Air (FAKTA) melalui Roni Rumuar menyampaikan dukungan moril kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab memimpin kementerian.
FAKTA menilai berbagai capaian dan program kerja kelembagaan perlu mendapatkan apresiasi, sekaligus tetap diiringi pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Dalam wawancara kepada awak media, Minggu (1/11/2026), Roni Rumuar mengatakan bahwa penilaian terhadap kepemimpinan seorang menteri harus dilakukan secara objektif dengan melihat kebijakan, pelaksanaan program, pembenahan organisasi, serta hasil kerja yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, persoalan hukum yang melibatkan individu atau oknum pegawai harus dibedakan dari capaian kinerja institusi secara keseluruhan. Sebab, sebuah kementerian memiliki struktur organisasi besar dengan tanggung jawab dan kewenangan yang berbeda pada setiap tingkatan.
“Kami dari Front Aktivis Tanah Air memberikan dukungan moril kepada Bapak Agus Andrianto. Persoalan hukum yang melibatkan Wakil Menteri harus diproses sesuai ketentuan, tetapi jangan sampai seluruh capaian dan pekerjaan kelembagaan kemudian dipandang negatif hanya karena perbuatan individu,” ujar Roni.
Persoalan Hukum Harus Dilihat Secara Proporsional
Roni memahami bahwa perhatian publik terhadap Kementerian Imipas meningkat menyusul perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 29 Oktober 2026, jaksa membacakan dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai sekitar Rp168,92 miliar serta dugaan gratifikasi senilai Rp33,94 miliar.
Perkara tersebut juga menyeret sejumlah mantan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, seluruh tuduhan dalam dakwaan tetap harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Roni menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati tanpa menggeneralisasi tanggung jawab individu menjadi tanggung jawab seluruh institusi maupun pimpinan kementerian.
“Kalau ada pegawai atau pejabat yang diduga melakukan pelanggaran, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum.
Tetapi penilaian terhadap Menteri Agus Andrianto harus didasarkan pada fakta, kewenangan, tanggung jawab jabatan, serta kinerja selama memimpin kementerian,” tegas Roni.
Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Proses penegakan hukum juga harus berjalan independen, profesional, dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Roni menilai Kementerian Imipas memiliki tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, pembinaan warga binaan, serta penguatan tata kelola pemasyarakatan.
Menurutnya, berbagai agenda pembenahan kelembagaan perlu terus dilanjutkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pengawasan internal, transparansi pelayanan, dan pembangunan budaya kerja yang berintegritas.
“Kami berharap Pak Agus Andrianto tetap fokus menjalankan amanah.
Program pembenahan harus terus berjalan, pengawasan diperkuat, dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Capaian yang memang memberikan manfaat perlu diapresiasi, sementara kekurangan harus menjadi bahan evaluasi,” ungkap Roni.
Selain persoalan hukum yang berkembang, Roni mengajak masyarakat melihat tugas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab Kementerian Imipas.
Pada bidang keimigrasian, peningkatan kualitas pelayanan paspor, pengawasan orang asing, serta kepastian administrasi keimigrasian merupakan bagian penting yang harus terus diperkuat.
Sementara di bidang pemasyarakatan, pembinaan kemandirian warga binaan melalui pertanian, peternakan, pendidikan, dan pelatihan keterampilan dinilai memiliki manfaat jangka panjang dalam mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat.
“Keberhasilan kementerian harus dilihat dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Pelayanan imigrasi semakin baik, pengawasan semakin kuat, dan pembinaan warga binaan semakin produktif. Semua itu merupakan bagian dari kinerja kelembagaan yang patut mendapatkan perhatian,” kata Roni.
Lebih lanjut, Roni menegaskan bahwa dukungan moril FAKTA kepada Agus Andrianto bukan berarti mengabaikan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, kritik, evaluasi, dan pengawasan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
FAKTA berharap pimpinan Kementerian Imipas terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh jajaran, memastikan standar pelayanan dipatuhi, serta mengambil langkah pembenahan apabila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan tugas.
“Dukungan bukan berarti menutup mata terhadap persoalan. Kami tetap mendorong pengawasan dan evaluasi. Namun, harus ada pemisahan yang jelas antara tanggung jawab individu, tanggung jawab jabatan, dan capaian kelembagaan. Semuanya harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta,” jelas Roni.
Menutup keterangannya, Roni Rumuar berharap Agus Andrianto bersama seluruh jajaran Kementerian Imipas dapat menjaga kesinambungan program kerja, meningkatkan integritas aparatur, serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin Kementerian Imipas semakin profesional, semakin terbuka, dan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat. Persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, sedangkan program dan capaian positif kelembagaan harus terus dilanjutkan. Itulah bentuk kemajuan institusi yang perlu kita dukung bersama,” pungkas Roni Rumuar.(*)















