Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahBerita UtamaHukum

Bujang Musa, S.H., M.H. & Partners Kawal Kasus Tanah Warisan 7,5 Hektare, Desak Polres Bangka Barat Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Hibah

356
×

Bujang Musa, S.H., M.H. & Partners Kawal Kasus Tanah Warisan 7,5 Hektare, Desak Polres Bangka Barat Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Hibah

Sebarkan artikel ini
Bujang Musa, S.H., M.H., kuasa hukum ahli waris almarhumah Salmah sekaligus pimpinan Bujang Musa, S.H., M.H. & Partners, mengawal laporan dugaan pemalsuan dokumen hibah tanah warisan di Bangka Barat.

BANGKA BARAT,DJITUBERITA.COM – Penanganan dugaan pemalsuan dokumen hibah tanah warisan milik almarhumah Salmah di Desa Beruas, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Kantor hukum Bujang Musa, S.H., M.H. & Partners selaku kuasa hukum ahli waris mendesak Polres Bangka Barat memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan hampir satu tahun.

Perkara tersebut menyangkut objek harta peninggalan berupa tanah kebun seluas 7,5 hektare dan satu unit rumah yang berdiri di atas lahan sekitar 0,5 hektare. Ahli waris menduga terdapat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hibah yang disebut-sebut menjadi dasar penguasaan tanah oleh Jingga Palwa Guna.

Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bangka Barat mendatangi lokasi objek sengketa pada Kamis (29/10/2026), untuk melakukan pengecekan langsung terhadap objek yang dilaporkan.

Persoalan ini mencuat setelah ahli waris, yakni Rusmini, Ismail, dan Amsiah, mengetahui bahwa objek tanah peninggalan ibunya diduga telah dialihkan kepada pihak lain.

Dalam laporan yang disampaikan, dokumen hibah tersebut diduga memuat keterangan seolah-olah almarhumah Salmah telah menyerahkan tanah kepada Jingga Palwa Guna sejak 2012.

Namun, ahli waris mempersoalkan keabsahan dokumen tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah mengetahui adanya penyerahan tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen hibah.

Dugaan pengalihan objek tanah semakin menjadi perhatian setelah Jingga Palwa Guna disebut telah menjual tanah tersebut kepada Rahman, warga Desa Beruas, pada Mei 2023.

Saat penyidik mendatangi lokasi, Jingga Palwa Guna disebut mengakui telah menjual objek tanah kepada Rahman.

Kedatangan penyidik juga diwarnai adu argumentasi antara Amsiah dan Jingga Palwa Guna. Amsiah secara langsung mempertanyakan tanda tangannya yang tercantum dalam dokumen hibah tersebut.

“Kau manusia serakah, rampas harta orang tua kami dengan cara seolah-olah dihibahkan, lalu kau palsukan tanda tanganku tanpa diketahui aku,” ujar Amsiah di lokasi.

Amsiah menegaskan bahwa semasa hidup, ibunya tidak pernah menyampaikan telah menghibahkan tanah tersebut kepada Jingga Palwa Guna. Ia meminta persoalan tanda tangan dan dokumen yang dipersoalkan diperiksa secara hukum.

Dalam perdebatan itu, Jingga Palwa Guna sempat menyinggung bahwa Amsiah bersama pengacaranya telah melaporkan persoalan tersebut kepada polisi. Ia juga menyatakan tanah itu sudah dijual kepada pihak lain.

Bagi ahli waris, persoalan tersebut tidak berhenti pada transaksi jual beli, tetapi menyangkut dugaan penggunaan dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan.

Bujang Musa & Partners: Penyidik Jangan Berjalan di Tempat

Terpisah, Bujang Musa, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris sekaligus pelapor, menilai pengecekan langsung oleh penyidik di lokasi merupakan bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut.

Menurutnya keterangan tertulis pada Juma’t (30/10/2026). Jingga Palwa Guna di hadapan ahli waris, penyidik, aparat desa, dan warga yang berada di lokasi perlu didalami serta dicatat secara resmi dalam proses pemeriksaan.

Bujang Musa meminta penyidik tidak hanya melakukan pengecekan fisik terhadap objek sengketa, tetapi juga menguji dokumen hibah, tanda tangan yang dipersoalkan, keterangan saksi, serta riwayat pengalihan tanah kepada pihak lain.

“Pengakuan terlapor di TKP harus menjadi bahan penting bagi penyidik untuk mendalami peristiwa ini. Kami meminta penyidik serius dan objektif menangani perkara ini. Jangan sampai penanganannya terkesan berjalan di tempat,” tegas Bujang Musa.

Ia juga mendorong agar penyidik mempertimbangkan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Perlu didalami dugaan penguasaan harta peninggalan milik almarhumah Salmah, termasuk dugaan penggunaan tanda tangan dalam dokumen hibah tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Rangkaian peristiwa dan tujuan pengalihan objek tanah kepada pihak lain juga harus ditelusuri,” ujarnya.

Ahli Waris Menanti Kepastian Hukum

Bagi Rusmini, Ismail, dan Amsiah, perkara tersebut bukan sekadar persoalan penguasaan tanah, melainkan menyangkut hak atas harta peninggalan orang tua mereka.

Mereka berharap Polres Bangka Barat menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan objektif. Seluruh dokumen, keterangan saksi, serta dugaan pemalsuan tanda tangan diminta diperiksa secara menyeluruh.
Kehadiran penyidik di lokasi diharapkan menjadi langkah konkret untuk mengungkap fakta hukum sekaligus memberikan kepastian terhadap status objek tanah yang dipersoalkan.

Kini, perhatian ahli waris tertuju pada langkah lanjutan penyidik Polres Bangka Barat. Mereka berharap perkara yang telah dilaporkan hampir satu tahun tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pemalsuan dokumen hibah dan keabsahan pengalihan tanah masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Konfirmasi dari pihak – pihak disebutkan dalam pemberitaan, serta perkembangan resmi penyidikan tetap diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *