JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Perjalanan karier Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Wahyu Widada memasuki babak baru. Jenderal polisi bintang tiga lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut resmi dilantik menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (29/10/2026).
Pelantikan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Wahyu menjadi pejabat pimpinan tinggi madya yang dilantik untuk mengisi posisi Inspektur Jenderal dalam agenda pelantikan 152 pejabat manajerial dan fungsional.
Penunjukan tersebut menandai perpindahan penugasan Wahyu dari lingkungan kepolisian ke kementerian, setelah sebelumnya menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Dari Kabareskrim hingga Pengawasan Kementerian
Nama Wahyu Widada bukan sosok baru dalam jajaran perwira tinggi Polri. Alumni Akpol 1991 yang meraih penghargaan Adhi Makayasa tersebut memiliki pengalaman penugasan di berbagai bidang strategis kepolisian.
Dalam perjalanan kariernya, Wahyu pernah menjabat Kapolda Gorontalo, Kapolda Aceh, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, hingga Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Sebelum mendapat penugasan di ATR/BPN, ia dipercaya sebagai Irwasum Polri. Jabatan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Komjen Pol. Asep Edi Suheri pada 9 Oktober 2026.
Perpindahan tugas ke ATR/BPN kini menempatkan Wahyu pada sektor pengawasan pemerintahan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik, khususnya urusan pertanahan dan tata ruang.
Tantangan Pengawasan di Sektor Pertanahan
Posisi Inspektur Jenderal ATR/BPN memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pengawasan internal berjalan efektif, termasuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan, penguatan integritas aparatur serta perbaikan tata kelola kelembagaan.
Tantangan tersebut tidak ringan. Pelayanan pertanahan berhubungan langsung dengan kepastian hukum masyarakat, administrasi hak atas tanah, pengadaan tanah, hingga penataan ruang.
Bagi Wahyu Widada, penugasan baru ini menjadi babak berbeda setelah puluhan tahun menjalani karier di institusi kepolisian.
Rekam jejaknya di bidang reserse, intelijen dan pengawasan internal kini menjadi bagian dari pengalaman yang dibawa ke lingkungan ATR/BPN.
Publik tentu menantikan bagaimana penguatan fungsi pengawasan tersebut diwujudkan, terutama dalam mendorong pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sumber: Kementerian ATR/BPN
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















