Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Dugaan Pelanggaran Kewenangan, Jaksa Agung Dilaporkan dalam Kasus Korupsi Timah

×

Dugaan Pelanggaran Kewenangan, Jaksa Agung Dilaporkan dalam Kasus Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Dr. Andi Kusuma,SH.,MKn,CTL bersama tim kuasa hukum AK Law Firm & Partners melaporkan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.(21/1)

JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Pejuang Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung.Dr Andi Kusuma,SH,.MKn.CT dan Budiyono, S.H., melalui kuasa hukum dari AK Law Firm & Partners, melaporkan Jaksa Agung RI, Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H., dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., ke Bareskrim Polri.

Laporan yang terdaftar pada 21 Januari 2025 dengan nomor 009/LP/AK-LAW/I/2025/BANGKA ini menuding kedua pejabat tinggi tersebut telah menyalahgunakan wewenang mereka dalam penanganan kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Menurut pelapor, dalam proses hukum yang melibatkan dugaan kerugian negara hingga Rp271 triliun, Jaksa Agung dan Febrie Adriansyah dituduh menggunakan keterangan palsu yang menyesatkan dan menyebabkan salah tafsir hukum.

Pelapor berpendapat bahwa seharusnya kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) karena berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, bukan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dasar Pelaporan:

1. Penyalahgunaan Wewenang: Pelapor mengklaim bahwa tindakan yang diambil oleh Jaksa Agung dan Febrie Adriansyah tidak sejalan dengan putusan pengadilan yang ada, yang seharusnya mengarahkan kasus tersebut pada aspek perdata dan administratif.

2. Keterangan Palsu: Tuduhan keterangan palsu ini, menurut pelapor, telah menciptakan kekacauan hukum dan sosial, serta merugikan pihak-pihak terkait dalam industri timah di Bangka Belitung.

3. Kerugian Negara: Pelapor menyoroti kerugian negara yang sangat besar, sebesar Rp271 triliun, sebagai akibat dari penanganan kasus yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah Hukum Selanjutnya:

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan kebenaran dari tuduhan-tuduhan tersebut.

Proses ini diharapkan akan membawa kejelasan hukum mengenai kasus besar yang menyangkut tata niaga timah di Indonesia, serta akuntabilitas pejabat tinggi yang terlibat.

Sumber – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Pejuang Perkumpulan Putra Putri Tempatan Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *