DJITUBERITA,JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung memicu sorotan terhadap sistem pengawasan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Lima PPPK paruh waktu Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung disebut sempat diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Peristiwa itu menjadi sorotan karena lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan transaksi berada di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Rawaterate, yang berada dalam lingkungan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur.
Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi serius terhadap jajaran pimpinan yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan pegawai.
Joko bahkan meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur dicopot dari jabatannya.
Menurut dia, dugaan peredaran atau transaksi narkotika di lingkungan kerja pemerintah tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran individu. Jika benar terjadi di area yang berada dalam pengawasan institusi, kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan secara berjenjang.
“Peristiwa transaksi narkoba ini sudah jelas menegaskan lemahnya pengawasan, terjadi dari tingkat yang paling bawah sampai paling atas,” kata Joko Priyoski kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Sorotan juga diarahkan kepada Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kasatpel Cakung, Encep, belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang yang sempat diamankan masing-masing berinisial atau dikenal dengan nama Iwan Buluk, Cemong, Roup, Hilmi, dan Marlan.
Iwan Buluk disebut bekerja sebagai sopir Satpel, sedangkan Cemong dan Roup merupakan sopir truk sampah.
Sementara Hilmi dan Marlan bekerja sebagai petugas keamanan atau security di kantor Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung.
Namun, dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Iwan Buluk disebut telah dipulangkan karena tidak terbukti terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dengan demikian, terdapat empat orang yang masih menjadi perhatian dalam informasi kasus tersebut.
KAMAKSI menilai persoalan ini semakin serius karena para pegawai tersebut merupakan PPPK paruh waktu yang disebut baru diangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awal 2026.
Pertanyaan lain yang muncul adalah mekanisme pemeriksaan kesehatan dan tes narkotika yang dilakukan sebelum mereka diterima sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Jika benar terdapat pegawai yang kemudian tersangkut dugaan penyalahgunaan narkotika setelah dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan, pemerintah daerah dinilai perlu mengevaluasi efektivitas metode pemeriksaan yang selama ini diterapkan.
KAMAKSI mendorong Pemprov DKI Jakarta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi memperketat pemeriksaan kesehatan dan narkotika pada setiap proses seleksi maupun perpanjangan kontrak tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Joko mengatakan pemeriksaan dapat dikembangkan dengan metode yang memiliki kemampuan deteksi lebih panjang, sepanjang sesuai ketentuan medis, hukum, dan kebijakan kepegawaian yang berlaku.
“Jangan sampai tes narkoba hanya menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi. Pemerintah harus memastikan sistem pemeriksaannya benar-benar mampu mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja,” ujarnya.
KAMAKSI juga meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan audit internal terhadap pola pengawasan pegawai di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, khususnya pada unit-unit kerja yang memiliki akses terhadap fasilitas, kendaraan operasional, TPS, dan area kerja lainnya.
Menurut Joko, rantai pengawasan tidak boleh berhenti pada pegawai di lapangan. Kepala Satpel, Kepala Sudin hingga Kepala Dinas harus memastikan setiap unit kerja memiliki sistem pengawasan yang berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau dugaan transaksi narkoba benar terjadi di lingkungan fasilitas yang berada dalam pengawasan instansi, pertanyaannya bukan hanya siapa pelakunya, tetapi mengapa pengawasan bisa sampai kecolongan,” kata Joko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung maupun Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kasus tersebut, termasuk status kepegawaian empat PPPK paruh waktu yang disebut masih terkait dengan perkara.
KAMAKSI meminta Pemprov DKI Jakarta membuka informasi secara transparan mengenai hasil pemeriksaan internal dan proses hukum terhadap para terduga, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Bagi KAMAKSI, persoalan ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan dan rekrutmen tenaga kerja pemerintah. Jangan sampai institusi baru bergerak setelah persoalan narkotika lebih dahulu muncul di lingkungan kerja,”pungkasnya.(red)















