Palangka Raya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk periode 2021 hingga 2023 di sidang perdana (6/8/ 24).
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Ahyar, S.Sos., Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur dari tahun 2021 hingga 2023, dan Bani Purwoko, SE., yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim tahun 2021-2022 serta Bendahara KONI Kotim tahun 2023. Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 30 Juli 2024.
Para terdakwa didakwa dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dakwaan juga mencakup Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 30.241.028.165. Rincian penerimaan hibah adalah sebagai berikut:
– Tahun 2021: Rp 3.264.278.165
– Tahun 2022: Rp 8.748.750.000
– Tahun 2023: Rp 18.228.000.000
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet, serta mendukung pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun, ditemukan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan dana tersebut, termasuk penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.383.135.474.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, SH. MH., menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua terdakwa akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan harapan dapat mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,”ungkapnya.
Sidang berikutnya akan menentukan nasib dari para terdakwa dalam kasus yang melibatkan dana besar tersebut dan mencoreng dunia olahraga di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Tim)