BangkaBelitung,Djituberita.com – DPRD Babel kembali jadi sorotan. Alih-alih melahirkan solusi, mereka justru dinilai terjebak dalam “Onani Politik” yang mandul kebijakan. Kritik keras datang dari pelaku usaha pertambangan yang menyebut rakyat hanya disuguhi drama politik tanpa hasil.
Gilang Virginawan, menilai kinerja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BABEL) terjebak dalam praktik “Onani Politik”, yang membuat lembaga legislatif tersebut mandul dalam melahirkan kebijakan untuk rakyat.
“DPRD BABEL hari ini bukan lagi rumah rakyat, melainkan panggung sandiwara penuh manuver. Mereka sibuk dengan onani politik, lupa dengan mandat rakyat,” tegas Gilang, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, perilaku “Onani Politik” DPRD BABEL tercermin dari pernyataan-pernyataan provokatif tanpa solusi, manuver kepentingan pribadi atau kelompok, serta pengabaian terhadap kepentingan masyarakat luas.
Mandul Kebijakan, Rakyat Jadi Korban:
Dalam dua pekan terakhir, isu mengenai ancaman perekonomian Babel, khususnya di sektor pertambangan, ramai dibicarakan di warung kopi, forum diskusi hingga ruang-ruang organisasi masyarakat. Namun, DPRD BABEL justru tampil bak pahlawan kesiangan.
“Mereka menyebut diri wakil rakyat, tapi kebijakan yang lahir mandul. Justru rakyat penambang yang selalu dijadikan kambing hitam,” sindirnya.
Perda Berubah Jadi Dagelan Politik:
Gilang menyinggung soal IUP PT Timah DU 1584 di Laut Berigak. Meski legalitasnya lengkap dan melibatkan penambang rakyat, DPRD BABEL berulang kali mendesak agar kegiatan itu dibatalkan. Ironisnya, Perda No. 03 Tahun 2020 yang ditetapkan DPRD sendiri, justru memasukkan wilayah tersebut sebagai zona tambang.
“Lucu sekali, DPRD BABEL membuat Perda tentang zona tambang, tapi sekarang mereka sendiri yang ingin merevisinya. Ini bukan lagi politik inkonsistensi, tapi politik dagelan,” ucap Gilang.
Kebijakan Nasional Diabaikan:
Tak hanya itu, Gilang menyoroti sikap DPRD BABEL yang abai terhadap kebijakan nasional. Kementerian ESDM pada 2024 telah menetapkan 123 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 8.568,35 hektare di Babel, lengkap dengan Kepmen No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pedoman Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kementerian ESDM sudah memberi solusi lewat WPR dan IPR, tapi DPRD BABEL diam seribu bahasa. Rakyat hanya disuguhi drama politik tanpa hasil,” katanya.
Penambang Harus Bersatu;
Di akhir pernyataannya, Gilang menyerukan agar penambang rakyat bersatu dan tidak gentar menyuarakan hak mereka.
“Saya tegaskan, profesi penambang itu halal, legal, dan menjadi penopang ekonomi Babel. Jangan biarkan DPRD BABEL terus memposisikan penambang sebagai musuh. Kita penambang adalah penopang ekonomi Bangka Belitung, Indonesia, bahkan dunia,” tutupnya.(*)















