Bangka Selatan-Organisasi pers DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Bangka Selatan turut mendukung penolakan terkait RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan UU Pers.
Sejumlah pasal dalam RUU ini, termasuk melarang liputan investigasi jurnalistik, yang dianggap berpotensi membatasi kebebasan sipil serta partisipasi publik, dan menghambat semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, dalam keterangan rilis, VILZAR Selaku Ketua DPC-PJS Kabupaten Bangka Selatan,Selasa Pagi (21/5/2024).
Lantaran, Rancangan Undang-Undang(RUU) Penyiaran yang sedang disusun oleh DPR RI dianggap mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Sejumlah pasal dalam RUU ini dinilai multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan pers serta partisipasi publik. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c, yang melarang liputan investigasi karya jurnalistik.
Dikutip: Sumber Indonesia Corruption Watch (ICW)], ada delapan point yang dianggap menganggu tugas seorang jurnalis
1.Tidak Pro-Pemberantasan Korupsi: RUU ini menambah daftar regulasi yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, seperti revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja.
2.Bertentangan dengan Tata Kelola Baik: Pelarangan liputan investigasi yang bertentangan dengan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
3.Menghalangi Whistleblower: Konten investigasi yang notabene adalah kanal efektif visual dan non visual
4. Menghambat Penindakan Korupsi: Liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan.
5.Menghambat Pencegahan Korupsi: Publikasi hasil liputan investigatif di media membantu mencegah korupsi di sektor publik (Pemerintah -red).
6.Tumpang Tindih dengan UU Pers: Ketentuan dalam RUU ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
7. Membungkam Kebebasan Pers: Larangan liputan investigasi mengancam independensi media dan fungsi pers sebagai pengontrol kekuasaan (Alat Negara-red)
8.Mengancam Alam Demokrasi: Jurnalisme investigasi adalah alat penting bagi media untuk mengawasi tiga pilar demokrasi lainnya.
RUU Penyiaran ini dinilai bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan perlu ditolak karena mengancam kebebasan pers serta masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.(**)
Sumber ini telah di edit redaksi Djituberita.com, namun tidak menghilang marwah dan subtansi.