TOBOALI, BANGKA SELATAN – Pengusaha dan pengacara asal Toboali, Herman Susanto alias Aming, resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Polres Bangka Selatan, Jumat (9/5/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong mengenai pungutan liar (pungli) dalam aktivitas pertambangan timah di perairan laut Sukadamai Toboali.
Dalam laporan polisi bernomor STPLP/16/X/2025/RESKRIM, Aming menyebutkan dirinya dituduh melakukan pungli sebesar Rp6.000 per kilogram dari hasil timah produksi sejumlah CV. Tuduhan itu dilontarkan oleh FR, anggota DPRD Bangka Belitung dari Daerah Pemilihan Bangka Selatan, dalam salah satu media Bangka Belitung.
“FR marah-marah dan menuding saya pungli. Bahkan mengancam akan menyebarkan isu ini ke media. Padahal saya sudah jelaskan, itu hasil kesepakatan para mitra CV, bukan pungli,” kata Aming kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025), di halaman Kantor Satreskrim Polres Basel.
Tak lama setelah insiden tersebut, beredar tangkapan layar berita dengan judul mencolok: “FR Anggota DPRD Babel Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli yang Dilakukan Herman Susanto (Aming).” Berita itu menyebar luas di grup WhatsApp Forum Komunikasi Urang Bangka Belitung (FKBB), tanpa adanya konfirmasi kepada pihak Aming.
“Saya tidak pernah dihubungi oleh media itu. Ini pemberitaan bohong yang merugikan saya secara pribadi maupun profesional,” tegasnya.
Aming menjelaskan, pungutan Rp6.000/kg itu merupakan hasil keputusan rapat tujuh perwakilan CV penambang timah di Pangkalpinang. Dana tersebut dikumpulkan secara sukarela untuk kebutuhan sosial dan operasional tambang. Yang membuatnya heran, FR justru tidak hadir dalam rapat tersebut, namun belakangan diketahui ikut menjadi pemodal di salah satu CV yang terlibat.
“Dia ini bicara sebagai anggota dewan atau punya kepentingan bisnis juga? Ini membingungkan,” ujar Aming.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Basel. Aming juga membuka peluang membawa perkara ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena menurutnya, tindakan FR mengandung unsur pelanggaran etika sebagai wakil rakyat.
“Kalau ini menyangkut etika DPRD, saya siap tempuh jalur MKD. Apalagi ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum dewan dalam aktivitas tambang. Harus transparan,” tegasnya.
Sementara itu, FR yang dikutip oleh sejumlah media menyatakan bahwa ia hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD, berdasarkan laporan dari berbagai sumber terpercaya mengenai adanya pungutan yang dinilai janggal.
“Saya cuma ingin memastikan mitra penambang tidak dirugikan. Kalau ada pungli, ya harus disikapi,” ujar FR dalam pemberitaan Jumat (9/5/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada saudara FR, anggota DPRD Babel yang dilaporkan, guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait yang disampaikan oleh pelapor.(*)















