Bangka,Djituberita.com – Diskusi publik yang digelar Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal dan Pengelolaan Pasar (MLPP) Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangka pada Sabtu (30/11) memutuskan bahwa pengelolaan retribusi parkir Pasar Kite Sungailiat tahun 2025 tetap akan dikelola oleh Pemkab Bangka melalui UPT MLPP Disperindag.
Diskusi yang dihadiri oleh kelompok pedagang, ormas, dan LSM ini berlangsung di halaman Kantor UPT MLPP Pasar Kite, Sungailiat. Kepala Disperindag Kabupaten Bangka, Asep, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi peningkatan pelayanan pasar ke depan.
“Memasuki tahun 2025, kami fokus pada pembenahan layanan dan evaluasi. Kami juga mengingatkan pedagang untuk tidak memperjualbelikan kios yang telah dikontrakkan, karena itu melanggar aturan hukum,” tegas Asep.
Kepala UPT MLPP, Budi Gustiansyah, menambahkan bahwa keputusan untuk tidak memihak-ketigakan pengelolaan parkir sesuai dengan permintaan pedagang dan aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk mematuhi aturan agar tidak mendirikan bangunan permanen di area pasar.
“PKL dipersilakan berjualan asalkan tidak meninggalkan bangunan apa pun. Semua pedagang harus terkontrak dengan pemerintah, dan yang belum akan dibina atau dipindahkan ke pasar lain,” jelas Budi.
Diskusi ini menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan kenyamanan pengunjung di Pasar Kite Sungailiat.(Red*)