Jakarta – Polemik rangkap jabatan pejabat negara kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi wakil menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan, termasuk BUMN dan anak usahanya.
Putusan ini sekaligus menyoroti fenomena sejumlah Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih yang masih terdaftar merangkap posisi strategis di perusahaan pelat merah.
Deretan Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi, berikut 30 nama-nama pejabat wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama BUMN:
1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
4. Giring Ganesha -Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
5. Immanuel Ebenezer – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) – (Sudah ditetapkan KPK tersangka kasus suap K-3)
6. Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
7. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
8. Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia
9. Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
10. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
11. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
12. Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
13. Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
14. Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
15. Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
16. Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
17. Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
18. Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
20. Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
21. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
22. Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
23. Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
24. Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
25. Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
26. Bambang Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
27. Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
28. Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
29. Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
30. Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping
Aturan yang Mengikat
Larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara bukanlah hal baru. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 menyebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi, komisaris BUMN/BUMD, atau organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Namun, pasal ini sebelumnya tidak secara eksplisit menyebut wakil menteri. Baru pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, ketentuan itu ditegaskan berlaku juga untuk Wakil Menteri.
Termasuk Bertentangan:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Pasal 33 UU BUMN menyebutkan secara tegas:
Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai: a) anggota direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
b) jabatan struktural dan fungsional pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ikut menegaskan pentingnya pemisahan jabatan agar tidak terjadi konflik kepentingan.
UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga mengatur pembatasan agar menteri/wakil menteri tidak merangkap jabatan di perusahaan swasta/BUMN.
Dengan demikian, setiap wakil menteri yang merangkap jabatan di BUMN maupun anak usahanya dianggap melanggar aturan konstitusi dan aturan hukum lainnya.
MK juga memberikan waktu transisi dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti putusan ini. Artinya, para wakil menteri yang saat ini masih menjabat sebagai komisaris di BUMN diwajibkan segera memilih salah satu posisi.
Konsekuensi Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut membawa konsekuensi serius bagi para wakil menteri yang masih merangkap jabatan.
Pertama, mereka diwajibkan memilih salah satu posisi: tetap sebagai pejabat negara atau melepas jabatan komisaris di BUMN.
Kedua, jika tetap melanggar, potensi pelanggaran etik dan maladministrasi dapat dikenakan oleh lembaga pengawas, termasuk Kementerian PANRB dan Ombudsman RI. Tidak hanya itu, secara politik publik juga bisa menilai rangkap jabatan sebagai bentuk konflik kepentingan yang melemahkan profesionalisme birokrasi dan merugikan pengelolaan BUMN.
Dengan adanya masa transisi dua tahun yang diberikan MK, pemerintah diharapkan segera menertibkan jabatan ganda agar tidak menimbulkan polemik berlarut-larut.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap pejabat yang namanya disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan klarifikasi. Media membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai jabatan ganda yang diemban.















