Jakarta,Djituberita.com – Kepercayaan publik terhadap perbankan kembali diuji setelah Arny Ternatani Syahrul menggugat Bank Mandiri dan Iwan Sumule ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hilangnya dana Rp 5 miliar tanpa konfirmasi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 45/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Arny, yang merupakan Sekretaris DPD Gerindra Papua Barat sekaligus Caleg DPRD Papua Barat 2014, menyimpan dana kampanye dalam rekening bersama dengan Iwan Sumule, yang saat itu juga maju sebagai Caleg DPR RI dari partai yang sama. Namun, tanpa sepengetahuannya, dana tersebut ditarik oleh Iwan dalam dua transaksi besar:
- Rp 2,6 miliar pada 23 April 2014
- Rp 2,399 miliar pada 28 April 2014
Yang mengejutkan, Bank Mandiri tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi kepada Arny sebagai salah satu pemilik sah rekening. Saat ibunya meminta penjelasan, customer service Bank Mandiri, Hetty Pardede, justru memberikan jawaban yang dianggap tidak profesional.
Kini, Iwan Sumule telah masuk dalam lingkaran kekuasaan setelah diangkat sebagai Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2024 di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bank Mandiri Diduga Melanggar Prinsip Perbankan
Kasus ini menyoroti dugaan kelalaian Bank Mandiri dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan, sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC)
- Bank wajib melakukan verifikasi identitas nasabah sebelum transaksi.
- Jika diperlukan, wawancara langsung harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan rekening.
- Pasal 49 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Bank dilarang melakukan pencatatan palsu atau menyembunyikan informasi transaksi.
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- OJK bertanggung jawab melindungi konsumen dari praktik perbankan yang merugikan.
Nasabah Butuh Kepastian, OJK Harus Bertindak
Arny Ternatani Syahrul menuntut langkah tegas dari OJK dan Bank Indonesia, termasuk:
- Audit mendalam terhadap sistem keamanan Bank Mandiri.
- Evaluasi mekanisme rekening bersama di seluruh perbankan.
- Sanksi tegas bagi Bank Mandiri jika terbukti lalai.
Analisis Hukum: Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Dalam perspektif hukum perdata, kasus ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian.”
Selain itu, Pasal 1313 KUHPerdata menegaskan bahwa bank wajib menjaga kepentingan kedua belah pihak dalam rekening bersama, bukan hanya salah satu pihak.
Pelajaran bagi Publik: Waspadai Rekening Bersama
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuka rekening bersama. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:
✅ Buat perjanjian tertulis yang jelas terkait akses dan pengelolaan dana.
✅ Minta bank menerapkan verifikasi ganda untuk transaksi dalam jumlah besar.
✅ Rutin memantau aktivitas rekening melalui e-banking atau cetak rekening koran.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kasus ini membuktikan bahwa kepercayaan terhadap bank tidak boleh diterima begitu saja. Jika Bank Mandiri, salah satu bank terbesar di Indonesia, bisa lalai dalam menjaga dana nasabah, bagaimana dengan bank lain?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia harus segera bertindak untuk melindungi nasabah dan memastikan sistem perbankan tetap aman dan terpercaya.