DJITUBERITA.COM JAKARTA, Pengelolaan anggaran kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menjadi sorotan. Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026 mendorong desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Syahrul Rumau mendesak KPK RI untuk menelusuri pengelolaan Dana BOK di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur serta seluruh Puskesmas di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan anggaran yang dialokasikan untuk mendukung pelayanan kesehatan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut tuntutan tersebut, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan menelusuri perencanaan anggaran, proses pencairan, penggunaan dana, hingga laporan pertanggungjawaban pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Transparansi Anggaran Jadi Sorotan
Dana Bantuan Operasional Kesehatan merupakan salah satu instrumen pendanaan untuk mendukung kegiatan operasional dan program kesehatan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syahrul menilai, apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOK selama tiga tahun anggaran tersebut, aparat penegak hukum perlu menelusurinya berdasarkan dokumen, bukti, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Penyelidikan juga diharapkan dapat menjelaskan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan program yang direncanakan, sekaligus memastikan tidak ada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang dirugikan akibat penyimpangan anggaran.
KPK Didorong Menelusuri Pengelolaan Dana BOK
Desakan kepada KPK RI ini menitikberatkan pada perlunya pemeriksaan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten SBT dan seluruh kepala Puskesmas terkait pengelolaan Dana BOK Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Langkah penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan penyalahgunaan Dana BOK tersebut tetap harus dipandang sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum yang sesuai.
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Harus Dilindungi
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan anggaran kesehatan bukan semata-mata urusan administrasi pemerintahan, melainkan juga menyangkut kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang layak.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran kesehatan dikelola dan sejauh mana dana tersebut memberikan manfaat bagi pelayanan di Puskesmas.
Desakan Syahrul Rumau kepada KPK RI diharapkan menjadi dorongan bagi penguatan pengawasan, pembenahan tata kelola anggaran, serta penegakan hukum yang adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Timur. (AR-SR)















