DJITUBERITA.COM – Toboali, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan membantah dan telah melakukan serangkaian penelusuran terhadap berita yang mencuat di media online yang menyebutkan terkait ada dugaan pengumpulan KTP dan money politik di Desa Bikang Kecamatan Toboali.
“Dalam upaya hal tersebut, Bawaslu dibantu oleh Sentra Gakkumdu Bangka Selatan yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat.
Azhari, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilu, serta Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu,”terangnya.
“Dari hasil penelusuran yang berlangsung selama 2 hari, tim kami telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, namun tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran money politik yang disebutkan terjadi di Desa Bikang,” ungkap Azhari dalam siaran pers pada Jumat (29/12/23) Malam.
Azhari, menegaskan tidak di temukan adanya unsur atau bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, proses penelusuran tidak dapat dilanjutkan lebih lanjut atau dihentikan,sebelum ada bukti yang kuat,”tutup Azhari.(red)