Jakarta – Menjelang putusan perkara perdata bernilai fantastis Rp119 triliun, sengketa antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk memasuki fase paling krusial.
Nama Mohammad Jusuf Hamka sebagai figur sentral di balik CMNP turut menempatkan perkara ini sebagai konflik terbuka antar konglomerat raksasa Indonesia.
Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak berubah tegang. Pengamanan diperketat, akses pengunjung dibatasi, dan pemeriksaan diperketat.
Kondisi ini muncul di tengah beredarnya kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah melakukan pemantauan intensif, bahkan diduga bergerak senyap dalam sepekan terakhir.
Isu Suap dan Dugaan Kebocoran Putusan
Sorotan publik tidak lagi berhenti pada sengketa bisnis. Isu dugaan suap bernilai puluhan juta dolar mencuat dan membayangi jalannya perkara.
Kecurigaan menguat setelah beredar kabar bahwa majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji akan menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) melalui sistem e-Court pada Rabu, 22 April 2026.
Jika benar, putusan tersebut berpotensi menguntungkan pihak tergugat. Lebih jauh, muncul pertanyaan serius: apakah isi putusan telah diketahui lebih dulu sebelum dibacakan secara resmi?
CMNP Minta Pengawasan Lembaga
Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono, secara terbuka menyuarakan kegelisahan. Ia telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meminta pengawasan ketat terhadap majelis hakim.
Langkah ini menandakan kekhawatiran serius atas independensi peradilan dalam perkara bernilai jumbo tersebut.
Akar Sengketa: Transaksi 1999
Perkara ini berakar dari transaksi antara CMNP dan Unibank pada Mei 1999 senilai US$ 28 juta atau sekitar Rp456 miliar saat ini.
Dalam skema tersebut, MNC Asia Holding yang saat itu masih bernama Bhakti Investama—bertindak sebagai arranger dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
CMNP menilai transaksi tersebut tidak sah dan melanggar ketentuan Bank Indonesia, serta menimbulkan kerugian bagi perseroan.
Dalil Hukum dan Posisi Penggugat
Dalam persidangan, CMNP menyatakan telah mematahkan dalil utama tergugat, antara lain:
Gugatan kurang pihak atau salah pihak
Nebis in idem
Daluwarsa
Seluruh bantahan disebut telah diuji melalui dokumen, saksi, dan keterangan ahli. CMNP juga menilai entitas Drosophila Enterprise tidak memiliki hubungan hukum langsung dan hanya bersifat perusahaan cangkang.
Terkait daluwarsa, CMNP merujuk ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur batas waktu hingga 30 tahun. Dengan gugatan didaftarkan pada 28 Februari 2025, mereka menegaskan perkara masih dalam tenggat sah.
Peran Hary Tanoe Disorot
CMNP menuding Hary Tanoe memiliki peran sentral dalam penerbitan dan penyerahan NCD yang dinilai bermasalah secara hukum.
Atas dasar itu, tanggung jawab hukum dinilai tidak dapat dilepaskan dan harus dibebankan secara bersama kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
Taruhan: Uang, Pajak, dan Kepercayaan Publik
Jika gugatan dikabulkan, negara berpotensi memperoleh pemasukan pajak hingga USD 23 juta. Namun, nilai ekonomi bukan satu-satunya yang dipertaruhkan.
Yang jauh lebih besar adalah kepercayaan publik terhadap integritas peradilan.
Jika dugaan “bau amis” benar adanya, dampaknya bisa meluas menjadi krisis kepercayaan terhadap hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, transparansi putusan menjadi kunci pemulihan legitimasi.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Sebagai bentuk keberimbangan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk para kuasa hukum, untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional, utuh, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(tim)















