JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung merespons perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi. Ia meminta persoalan tersebut diklarifikasi dengan melibatkan DPRD Kabupaten Bekasi agar aspirasi masyarakat dari 18 desa mendapat perhatian dan duduk persoalannya menjadi terang.
Respons tersebut disampaikan saat menerima perwakilan masyarakat dari 18 desa yang datang ke Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/10/2026). Kedatangan mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi.
Dalam pertemuan itu, Ahmad Doli menyatakan akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Ia juga menyampaikan upaya untuk menghubungi pimpinan DPRD Bekasi serta menelusuri apakah surat pengaduan warga telah ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Menurutnya, klarifikasi dari DPRD Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diperlukan untuk memastikan duduk perkara, dasar hukum, serta mekanisme yang digunakan dalam tahapan Pilkades.
Langkah tersebut ia menilai penting agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan klaim sepihak, melainkan diperiksa berdasarkan ketentuan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat berkaitan dengan ketentuan jumlah calon kepala desa. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, sebagaimana dirujuk dalam aspirasi warga, mengatur jumlah calon kepala desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.
Apabila jumlah bakal calon melebihi batas tersebut, proses seleksi perlu ditelusuri, termasuk kewenangan pelaksana, kriteria yang digunakan, serta dasar hukum setiap keputusan.
Persoalan tersebut perlu dibedakan secara cermat antara tahapan pencalonan, penetapan calon, dan perselisihan hasil pemilihan. Masing-masing memiliki objek persoalan dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Karena itu, Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta klarifikasi dari instansi terkait menjadi penting untuk mengetahui ketentuan mana yang dipersoalkan dan bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan,”kata dia.
Ahmad Doli menilai penerapan ketentuan tersebut perlu diperiksa secara cermat dalam kasus yang diadukan masyarakat Bekasi. Apabila jumlah bakal calon melebihi batas yang ditentukan, mekanisme seleksi, dasar hukum, serta kewenangan pihak yang menetapkan calon harus ditelusuri untuk memastikan prosesnya sesuai peraturan.
Ia juga menyoroti pentingnya memperjelas kewenangan apabila terdapat lembaga di luar panitia pemilihan yang mengambil keputusan menggugurkan bakal calon.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan dasar hukum dan kewenangan masing-masing pihak, sehingga tidak terjadi pengambilan keputusan tanpa landasan yang jelas.
Ahmad Doli juga mendorong penelusuran terhadap mekanisme yang diterapkan panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, terkait perselisihan hasil Pilkades, PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa bupati atau wali kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari.
Namun, Ahmad Doli juga mendorong agar persoalan yang diadukan masyarakat ditelaah berdasarkan tahapan dan jenis sengketa yang terjadi, mengingat keberatan atas pencalonan tidak selalu sama dengan perselisihan hasil pemungutan suara.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak yang mengikuti kontestasi Pilkades,”tambahnya.
Sementara itu, bagi masyarakat dari 18 desa Bekasi yang menyampaikan aspirasi, tindak lanjut DPRD Kabupaten Bekasi dan klarifikasi DPMD menjadi bagian penting untuk memperoleh kepastian mengenai dasar keputusan yang dipersoalkan.
Penjelasan terbuka dari pihak terkait juga dibutuhkan agar masyarakat memahami proses yang telah ditempuh serta jalur penyelesaian yang tersedia.
Penyelesaian persoalan Pilkades diharapkan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan perlakuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap keberatan perlu diperiksa berdasarkan dokumen, fakta, dan kewenangan lembaga yang berwenang, dengan tetap memberi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Dalam kesempata itu, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyinggung wacana agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke depan diintegrasikan ke dalam rezim hukum pemilihan yang lebih luas, bersama Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Gagasan tersebut membuka ruang pembahasan mengenai penguatan kewenangan pemerintah pusat, kepastian regulasi, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa Pilkades secara lebih terstruktur.
Dengan pengaturan yang jelas, persoalan pemilihan di tingkat desa diharapkan memiliki mekanisme penanganan yang lebih pasti, transparan, dan akuntabel,”cetus Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung Fraksi Golkar ini.
Meski demikian, integrasi tersebut masih berupa wacana yang memerlukan kajian dan pengaturan lebih lanjut sesuai kewenangan lembaga terkait, bukan ketentuan hukum yang otomatis berlaku saat ini.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi Djituberita.com membuka ruang seluas-luasnya bagi DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun Hak Jawab atas substansi pemberitaan ini.
Redaksi akan memuat Hak Jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pers.(*)















