Jakarta,Djituberita.com – Sejumlah aktivis mendesak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI untuk segera mengusut tuntas dugaan kecurangan dan pemalsuan dokumen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka, Muhammad Taufik Koriyanto,dalam Formulir Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK milik pasangan calon nomor urut 01, Fery Insani – Syahbudin.
Ketua DPD KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi) Bangka Belitung, Ahmad Ridwan, menegaskan bahwa indikasi perbedaan tanda tangan antara dokumen resmi dan KTP asli menguatkan dugaan pemalsuan tersebut.
“Perbuatan melawan hukum ini mencederai proses demokrasi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp32 miliar dalam pelaksanaan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka pada 27 Agustus 2025. Ditambah lagi dugaan praktik politik uang yang jelas mengarah ke tindak pidana,” tegas Ridwan.
Hal senada disampaikan Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski. Menurutnya, KPU Kabupaten Bangka patut diduga lalai dalam memverifikasi keabsahan dokumen pasangan calon nomor urut 01
“Pemalsuan dokumen persyaratan calon merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur Pasal 488 hingga 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda Rp72 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Suryana dari Koalisi Rakyat Kawal Demokrasi (KORAD) menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor BAWASLU RI, sekaligus menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mendesak BAWASLU RI membatalkan hasil perolehan suara, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01, serta merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Bangka. Jangan biarkan kedaulatan rakyat dicederai oleh praktik kecurangan dan pemalsuan dokumen,” pungkasnya.(*)















