Bangka-Djituberita.com, Ahli waris dan purnawirawan TNI pemilik lahan Lubuk Kelik geram!, ketika lahan mereka berubah status menjadi Hutan Produksi.
Hal tersebut baru ketahui saat para pemilik lahan sepakat bersama- sama untuk membersihkan lahan mereka yang telah dipenuhi semak belukar, terpantau awak media Jum’at (29/02/2024) siang dikawasan Lingkungan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Saat proses pembersihan lahan tersebut mereka didatangi oknum LSM yang menanyakan ijin dari aktifitas tersebut.
Oknum LSM bersama rekannya tersebut menyebutkan bahwa lokasi tersebut kawasan Hutan Produksi (HP). Mereka mengancam akan memberitakan dan melaporkan kegiatan tersebut ke instansi terkait.
Menurut Windu, salah satu ahli waris, yang berada di lokasi saat pembersihan lahan, yang ditemui awak media mengatakan bahwa oknum LSM berinisial S, menanyakan kenapa ada aktifitas di lokasi tersebut sedangkan menurut mereka lokasi tersebut merupakan hutan produksi.
“Saat kami sedang membersihkan lahan, kami didatangi S yang menanyakan kenapa kami melakukan kegiatan di situ,” terang Windu
“Kami bilang kalo kami membersihkan lahan orang tua kami. Terus S bilang kalo lahan ini merupakan hutan produksi yang tidak boleh digarap,” tambah Windu.
Windu mengatakan jika benar lahan orang tua kami ini sudah jadi hutan produksi kenapa ada aktifitas tambang (TI) diduga milik H, menggunakan alat berat dibelakang lokasi tersebut dan kenapa tidak ada pemberitahuan atas perubahan status kepada kami,”ucap Windu geram.
“Kenapa dia (S) selama ini tidak pernah mempermasalahkan aktifitas tambang milik H menggunakan alat berat dibelakang lokasi lahan yang diduga juga masuk ke dalam lokasi lahan kami ini,” ungkap Windu dengan nada sedikit emosi.
Dari informasi yang kami (Red/media) dapatkan dari beberapa ahli waris bahwa aktifitas tambang (TI) milik H tersebut telah berlangsung lama dengan menggunakan alat berat. Dari informasi terakhir tim KPHP bersama anggota Bhabinkamtibmas telah menghentikan aktifitas TI tersebut dan mengamankan beberapa alat tambang.
Namun hingga kini proses hukumnya belum diketahui dan H masih bebas berkeliaran,”ungkap Windu.
Diwaktu yang sama, kemudian S menawarkan bisa membantu untuk mengurus perubahan status lahan tersebut agar bisa dikelola kembali.
“Tapi kemudian S menyampaikan dapat membantu untuk mengurus perubahan status lahan agar bisa dikelola sambil memperlihatkan beberapa surat tanah lain yang katanya juga sedang diurusnya,” ujar Windu.
Mengetahui informasi yang terjadi yang disampaikan oleh Windu tersebut terhadap ratusan ahli waris dan beberapa purnawirawan yang masih ada, mereka langsung bereaksi keras.
Nora Zema, S.H, yang juga salah satu ahli waris memberikan reaksi keras atas perubahan status lahan dan ulah oknum LSM yang datang.
“Kami baru mengeltahui sekarang kalau tanah tersebut sudah berubah status menjadi HP, sedangkan orang tua kami mendapatkan tanah tersebut secara sah oleh Bupati Bangka tahun 1986, namun sekarang kok bisa berubah status tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan kami,” ujar Nora.
Ditambahkan Nora bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah hukum dan persuasif atas kejadian ini, baik terhadap instansi pemerintah maupun terhadap oknum LSM dan wartawan yang memberitakan secara sepihak dan terkesan menyudutkan tanpa data dan konfirmasi kepada kami para pemilik lahan.
“Kami sudah mengumpulkan para ahli waris dan orang tua pemilik lahan untuk melakukan langkah-langkah hukum dan persuasif terhadap instansi yang berwenang. Dan kami juga akan meminta klarifikasi kepada saudara S dan J oknum wartawan yang sudah memberitakan dengan menyudutkan tanpa konfirmasi,” tegas Nora.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan para orang tua kami yang di PEPABRI dan PPAD, serta kami juga akan berkolaborasi di ormas kami yakni GM FKPPI, KB FKPPI, HIPAKAD dan PPM yang mana para ahli waris bernaung di dalamnya.
Dan kami juga akan meminta petunjuk kepada Pembina ormas kami yakni Danrem dan Kapolda demi menuntut dan mempertahankan hak orang tua kami yang dizholimi,” tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan awak media, bahwa lahan tersebut memang benar sudah diserahkan oleh Bupati Bangka kepada Dandim 0413/Bangka saat itu dengan surat keputusan nomor : KPTS.593.5/398/86 tentang penunjukan site lokasi dan ijin perubahan penggunaan lahan seluas 38,5 hektare yang diperuntukan bagi perumahan warga KODIM 0413/BKA Sipil/ABRI dimaksud.
Namun entah bagaimana seiring berjalannya waktu lahan peruntukan tersebut berubah status menjadi hutan produksi. Padahal beberapa ahli waris sudah memiliki surat, baik surat keterangan kelurahan hingga kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari S serta pihak terkait lainnya.(***)
Sumber-TargetJurnalis.id