Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Kematian Misterius di Lokasi PETI DAS Sungai Bubu, Polisi Diminta Segera Ungkap Penyebabnya

488
×

Kematian Misterius di Lokasi PETI DAS Sungai Bubu, Polisi Diminta Segera Ungkap Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Dokumen SP2HP Polres Mandailing Natal tertanggal 26 Oktober 2026 terkait perkembangan penyelidikan dugaan kematian tidak wajar Rizal Pulungan alias Lamun. Penyidik telah memeriksa tiga saksi, mengamankan dokumen pelapor, dan merencanakan pemeriksaan saksi tambahan.

MANDAILING NATAL,DJITUBERITA.COM – Kasus kematian Rizal Pulungan alias Lamun (51), warga Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bubu, kini menjadi sorotan masyarakat.

Kematian yang dinilai tidak wajar tersebut mendorong Safran Pulungan (51), warga setempat, mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polres Mandailing Natal. Ia mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum yang transparan dan profesional guna mengungkap penyebab pasti meninggalnya korban.
Dalam keterangannya kepada pers di Desa Pintu Padang Jae,

Safran menegaskan bahwa dirinya berharap kepolisian tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Saya memahami bahwa Dumas tidak serta-merta menjadi penyidikan. Ada tahapan yang harus dilalui, termasuk penyelidikan dan tindak lanjut sesuai prosedur hingga menjadi laporan polisi apabila ditemukan dasar hukum yang cukup. Namun, saya berharap perkara ini segera mendapatkan kepastian,” ujar Safran.

Ia mengungkapkan, ketika pertama kali menyampaikan pengaduan, dirinya sempat diarahkan oleh Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal agar menempuh mekanisme Dumas terlebih dahulu.
Safran menyatakan akan mengikuti prosedur tersebut. Namun, apabila pengaduannya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, ia berencana menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan tembusan kepada Divisi Propam Polri dan Kapolda Sumatera Utara.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/842/X/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 26 Oktober 2026, terdapat tindak lanjut atas Laporan Informasi Nomor: R/LI-46/VIII/RES.1.24/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya informasi dugaan tindak pidana terkait kematian Rizal Pulungan alias Lamun pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Informasi mengenai kematian korban, menurut keterangan yang disampaikan, pertama kali diketahui melalui pengumuman menggunakan pengeras suara masjid di kawasan Huta Baringin, Kecamatan Siabu.

SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, yakni Safran Pulungan, Ali Asmi, dan Sahud Halomoan Pulungan, serta mengamankan dokumen milik pelapor. Selanjutnya, penyidik merencanakan pengambilan keterangan dari Leni Marlina.

Safran sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku telah menyampaikan kronologi dan sejumlah informasi yang menurutnya perlu didalami untuk mengungkap penyebab kematian Rizal.
Diduga Berkaitan dengan Aktivitas PETI di Sungai Bubu

Safran menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan orang-orang yang mengenal korban, Rizal Pulungan alias Lamun merupakan warga asli Desa Pintu Padang Jae dan menetap bersama keluarganya di desa tersebut.
Sebelum peristiwa kematian terjadi, korban disebut berangkat bersama seseorang bernama Ali Lasmi menuju kawasan Sungai Bubu pada Jumat, 7 Agustus 2026, setelah menunaikan salat Jumat.

Lokasi Sungai Bubu berada di kawasan perbatasan Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Perjalanan menuju lokasi tersebut, menurut Safran, memerlukan waktu sekitar empat jam dari Desa Pintu Padang Jae melalui wilayah Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Safran menduga keberangkatan korban berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut. Sebab, sebelum berangkat, korban dan rekannya diketahui bekerja di salah satu kilang padi di Desa Pintu Padang Jae.
“Setelah salat Jumat, keduanya tidak lagi masuk kerja. Ada informasi dan dugaan bahwa mereka diajak seseorang untuk bekerja di lokasi PETI DAS Sungai Bubu. Hal ini perlu ditelusuri oleh kepolisian,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pertambangan tersebut, termasuk mengenai keberadaan alat berat jenis excavator yang menurut informasi pelapor diduga berasal dari seseorang bernama Rahul, yang disebut sebagai pengusaha dari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Selain itu, Safran menyebut nama Ikhsan Pulungan, yang merupakan Sekretaris Desa Pintu Padang Jae sekaligus anak Kepala Desa Monang Pulungan. Menurut keterangan Safran, Ikhsan diduga berada dan turut bekerja di lokasi PETI ketika peristiwa tersebut terjadi.

Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman aparat penegak hukum. Belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan keterlibatan mereka dalam peristiwa kematian korban maupun aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Salah satu hal yang menurut Safran perlu mendapat perhatian serius penyidik adalah kondisi tubuh korban ketika meninggal dunia.

Ia mempertanyakan informasi yang menyebutkan bahwa Rizal meninggal akibat tertimpa kayu yang didorong alat berat excavator di lokasi pertambangan.
Menurut Safran, terdapat dugaan sejumlah luka pada tubuh korban yang dinilainya perlu diperiksa lebih mendalam untuk memastikan penyebab kematian.

“Kalau memang benar korban meninggal karena tertimpa kayu akibat aktivitas alat berat, harus ada pemeriksaan yang dapat memastikan hal tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang kami ketahui, terdapat banyak luka pada tubuh almarhum. Karena itu, penyebab kematiannya harus diungkap secara terang,” tegas Safran.

Ia meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada keterangan awal, tetapi juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain.
Safran bahkan mempertanyakan apakah kematian tersebut murni akibat kecelakaan kerja atau terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan kesengajaan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Pemulangan Jenazah ke Pasaman Barat Dipertanyakan Keluarga
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian Safran adalah proses pemulangan jenazah korban.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Safran, jenazah Rizal dibawa menuju Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada malam hari sekitar pukul 23.40 WIB.

Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian masyarakat Desa Pintu Padang Jae. Pasalnya, korban diketahui tinggal bersama istri dan anaknya di desa tersebut.

Safran mempertanyakan alasan jenazah tidak terlebih dahulu dibawa atau dimakamkan di Desa Pintu Padang Jae maupun Huta Baringin.

Ia juga menyampaikan adanya perbedaan keterangan atau kronologi yang menurutnya perlu diklarifikasi dari pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, termasuk Ali Lasmi.
Meski demikian, alasan pemindahan jenazah, kondisi saat pemulangan, serta kronologi lengkap peristiwa tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari keluarga dan pihak-pihak terkait.

Menurut Safran, seluruh kejanggalan yang disampaikan masyarakat semestinya menjadi bahan pendalaman penyidik agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah publik.

Terpisah, aktivis Lembaga Independen Pengawasan dan Analisis Nasional (LIPPAN) Sumatera Utara, Mangudut Hutagalung, turut menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan DAS Sungai Bubu, Sungai Batang Gadis, dan DAS Sungai Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Ia mendesak kepolisian dan Satgas Penertiban PETI agar segera mengambil tindakan nyata terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja sekaligus merusak lingkungan.

Menurut Mangudut, penggunaan alat berat untuk mengeruk material sungai tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan di lokasi pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran air yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Kami berharap penertiban PETI dilakukan secara serius dan menyeluruh. Jangan sampai terus muncul korban jiwa akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dan standar keselamatan yang memadai,” ujarnya.

Ia mencontohkan kondisi perairan di kawasan Muara Sungai Batang Gadis, Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang menurut hasil pemantauannya mengalami perubahan warna menjadi keruh kecokelatan.

Kondisi serupa, lanjutnya, juga dikeluhkan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Batang Natal. Air sungai yang sebelumnya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat kini dinilai semakin sulit digunakan akibat aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat di wilayah hulu.

Mangudut menyebut sejumlah kawasan yang perlu mendapat perhatian, antara lain Desa Tombang Kaluang, Sipogu, Ampung Padang, Jambur Torop, Aek Baru Jae, serta sejumlah wilayah di Kecamatan Lingga Bayu dan Tombang Padang.

Ia berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan dapat mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas PETI, sebagaimana upaya penertiban yang menurutnya pernah dilakukan pada akhir Maret 2026.

Kepastian Hukum dan Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas
Kasus kematian Rizal Pulungan alias Lamun kini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena munculnya sejumlah pertanyaan mengenai kronologi keberangkatan korban, aktivitas di lokasi PETI, kondisi tubuh korban, hingga proses pemulangan jenazah.

Namun demikian, berbagai dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyebab maupun latar belakang kematian korban sebelum ada hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari aparat berwenang.

Publik berharap Polres Mandailing Natal dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana serta memeriksa pihak-pihak yang memiliki informasi relevan.

Di sisi lain, penertiban aktivitas PETI di kawasan DAS Sungai Bubu dan aliran sungai lainnya juga dinilai mendesak untuk mencegah risiko korban jiwa serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kematian Rizal Pulungan alias Lamun belum diketahui secara resmi dan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Polres Mandailing Natal, pemerintah desa, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta seluruh pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *