Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Bongkar Dugaan Penyadapan Petinggi Negara, Ini Rekam Jejak Kabareskrim Asep Safrudin

364
×

Bongkar Dugaan Penyadapan Petinggi Negara, Ini Rekam Jejak Kabareskrim Asep Safrudin

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, sosok jenderal yang mengungkap dugaan kasus penyadapan ilegal di internal Polri, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang jabatan.(Foto/Ist)

JAKARTA, DJITUBERITA.COM – Langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah petinggi negara menjadi perhatian publik. Di balik pengungkapan perkara tersebut, terdapat sosok Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, yang kini memimpin penanganan kasus dugaan penyalahgunaan sistem pemantauan komunikasi di lingkungan kepolisian.

Pada Selasa (3/11/2026), Komjen Asep Safrudin menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Asep menjelaskan bahwa dugaan praktik tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan dokumen permohonan penyidikan sebagaimana dipersyaratkan.

Menurut penjelasan Kabareskrim, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana. Bahkan, pada Oktober 2026, diduga terjadi penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dalam sistem tersebut.

Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum internal Polri, terutama dalam memastikan kewenangan penggunaan teknologi pemantauan komunikasi tidak disalahgunakan oleh siapa pun.

Rekam Jejak dan Perjalanan Karier

Komjen Pol. Asep Safrudin merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993. Sebelum dipercaya menjadi Kabareskrim Polri pada Oktober 2026, ia memiliki pengalaman panjang dalam bidang reserse, narkotika, kejahatan siber, serta kepemimpinan kewilayahan.

Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Kasat III Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada 2010, Kapolres KPPP Tanjung Priok pada 2011, Kapolres Bogor pada 2012, Wakapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolresta Barelang pada 2014.

Kariernya berlanjut sebagai Dirresnarkoba Polda Banten pada 2016, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 2017, serta Wadirtipidsiber Bareskrim Polri pada 2018.

Pada 2019, ia dipercaya menjabat Karobindiklat Lemdiklat Polri, kemudian Wakapolda Kalimantan Barat pada 2020, Wakapolda Kepulauan Riau pada 2023, hingga Kapolda Kepulauan Riau pada 2025.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Asep Safrudin ditunjuk mengemban jabatan Kabareskrim Polri. Penunjukan tersebut menjadi babak baru perjalanan kariernya di tingkat Mabes Polri.

Implementasi Program Bersih ke Dalam

Penanganan kasus penyadapan ilegal tersebut juga berkaitan dengan komitmen pembenahan internal Polri yang ditekankan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui program bersih ke dalam.

Dalam keterangan resmi Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dimulai dari personel kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto pada Kamis (5/11/2026) menegaskan bahwa penanganan perkara penyadapan ilegal tersebut merupakan murni proses penegakan hukum, bukan persoalan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal institusi.

Kapolri juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dan masukan para purnawirawan Polri dalam menghadapi dinamika institusi.

Di sisi pengawasan, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri memastikan proses pemeriksaan oleh Bareskrim dan Divisi Propam berjalan secara profesional dan proporsional. Ia menegaskan dugaan pelanggaran tersebut merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Ujian Penegakan Hukum Tanpa Pandang Jabatan

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan kewenangan pemantauan komunikasi menyangkut prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kerahasiaan informasi.

Polri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan, termasuk ketentuan agar penyadapan dilakukan sesuai kepentingan penegakan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, pengungkapan perkara ini tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Publik juga menantikan transparansi proses penyidikan, pengujian alat bukti, pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta konsistensi penegakan hukum tanpa membedakan pangkat dan jabatan.

Bagi Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Komjen Asep Safrudin, perkara ini menjadi salah satu ujian penting dalam membuktikan bahwa prinsip penegakan hukum berlaku bagi setiap anggota kepolisian.

Redaksi Djituberita.com menilai perkembangan perkara ini tetap perlu dikawal secara independen dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, serta keterbukaan terhadap hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak terkait.

Sumber: Keterangan resmi Bareskrim Polri, Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *