Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaEditorial Khusus

Irjen Pol Andry Wibowo: Patriotisme Gaya Baru, Kepatuhan Hukum Jadi Penentu Nasib Bangsa

316
×

Irjen Pol Andry Wibowo: Patriotisme Gaya Baru, Kepatuhan Hukum Jadi Penentu Nasib Bangsa

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo menyampaikan refleksi tentang patriotisme dan kepatuhan hukum dalam momentum Hari Pahlawan 10 November 2026. (Foto/Istimewa)

JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2026, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Dr. Andry Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri, menyampaikan refleksi kebangsaan mengenai pentingnya membangun kembali semangat patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam pandangan Andry Wibowo, patriotisme tidak boleh hanya dimaknai sebagai simbol perjuangan masa lalu atau semangat perlawanan terhadap penjajahan. Di tengah dinamika masyarakat modern, patriotisme perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama kepatuhan terhadap konstitusi, undang-undang, hukum, dan norma yang berlaku.

Andry menjelaskan, dalam perjalanan sejarah berbagai bangsa, khususnya bangsa-bangsa yang pernah mengalami kolonialisme, patriotisme selalu berkaitan dengan perjuangan memperoleh kemerdekaan sebagai landasan untuk menentukan nasib sendiri.

Menurutnya, pada masa setelah kemerdekaan, makna patriotisme berkembang menjadi upaya kolektif untuk menjaga kemerdekaan sekaligus membangun bangsa yang bersatu, aman, damai, sejahtera, berdaya saing, dan memiliki kehormatan di hadapan bangsa-bangsa lain.

Ia menegaskan, patriotisme harus dioperasionalkan melalui sikap yang menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan, menjalankan hukum secara sungguh-sungguh, membangun profesionalisme dan prestasi di berbagai bidang, serta mewujudkan kesejahteraan umum yang dapat dirasakan seluruh masyarakat.

Namun, Andry mengakui, mengimplementasikan sikap patriotik bukan perkara mudah. Dalam praktiknya, nilai-nilai tersebut dapat mengalami pelunturan akibat semakin kompleksnya kondisi kehidupan manusia, relasi sosial, serta beragam kepentingan yang saling memengaruhi.

Ia menggambarkan, patriotisme dalam kehidupan masyarakat kerap bergerak di antara retorika dan tindakan nyata, simbolisme dan realitas, serta mimpi dan harapan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa semangat kebangsaan membutuhkan pembuktian melalui perilaku sehari-hari, bukan sekadar pernyataan atau slogan.

Meski demikian, Andry menilai nilai patriotisme tetap relevan dan mendasar sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib bangsa pada hari ini, melainkan masa depan generasi mendatang, bahkan hingga seribu tahun ke depan.

Karena itu, menurutnya, sikap patriotik harus tumbuh dalam diri setiap warga Indonesia tanpa memandang latar belakang, kedudukan, profesi, maupun status sosial. Mulai dari keluarga, pegawai, pejabat publik, kalangan militer dan nonmiliter, hingga masyarakat biasa, seluruhnya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap masa depan bangsa.

Andry menekankan, patriotisme yang dijalankan secara kolektif di seluruh lini kehidupan akan menjadi energi besar bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Kepatuhan Hukum sebagai Wujud Patriotisme

Dalam refleksinya, Andry Wibowo menempatkan kepatuhan terhadap konstitusi, undang-undang, hukum, dan norma sebagai bentuk patriotisme yang paling mendasar.

Ia menjelaskan, hukum merupakan instrumen yang memberikan kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara bagi seluruh warga negara. Melalui hukum, masyarakat memiliki landasan bersama untuk mewujudkan cita-cita, harapan, dan masa depan bangsa.

Menurut Andry, kepatuhan kolektif terhadap hukum dan norma menjadi semakin penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah luas, beragam suku, etnis, budaya, serta sumber daya alam yang melimpah.

Keragaman tersebut, lanjutnya, membutuhkan kesadaran bersama untuk menjaga keteraturan dan persatuan nasional. Dalam konteks itu, hukum yang tegak merupakan cerminan soliditas, persatuan nasional, dan kecintaan terhadap tanah air. Sebaliknya, hukum yang rapuh dapat mencerminkan lemahnya kesadaran kolektif dalam kehidupan berbangsa.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai menggelorakan pemahaman bahwa patuh terhadap hukum merupakan sikap patriotik. Untuk menjelaskan gagasan tersebut, Andry menggunakan analogi baris-berbaris sebagai gambaran pelaksanaan aturan secara serempak, tertib, dan teratur.

Dalam analogi itu, seorang pemimpin barisan tidak cukup hanya memberikan perintah kepada setiap anggota untuk mengikuti gerakan. Pemimpin juga harus memahami aturan dan menjadi teladan dalam menjalankan ketertiban.

Dengan demikian, menurut Andry, kepemimpinan dalam penegakan hukum tidak boleh berhenti pada instruksi. Pemimpin harus terlebih dahulu menunjukkan keteladanan melalui kepatuhan dan konsistensi dalam menjalankan aturan.

Ia mengingatkan bahwa sikap patriotik tidak boleh berhenti pada yel-yel, simbol, atribut, ataupun tempelan pada seragam. Patriotisme harus menjadi napas kehidupan bangsa melalui hukum yang tegak dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pemimpin maupun rakyat.

Lebih jauh, Andry berpandangan bahwa hukum yang tegak bukan sekadar menciptakan keteraturan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat. Lebih dari itu, penegakan hukum turut menentukan arah dan nasib bangsa Indonesia pada masa mendatang.

Patriotisme Gaya Baru untuk Masa Depan Indonesia

Menutup refleksinya, Andry Wibowo menegaskan bahwa patriotisme gaya baru dapat dimaknai sebagai pergeseran pemahaman patriotisme, dari simbol-simbol perlawanan terhadap berbagai bentuk penjajahan menuju gerakan sosial baru yang diwujudkan melalui kepatuhan terhadap hukum.

Gagasan tersebut menjadi pengingat bahwa semangat kepahlawanan tidak hanya diwariskan melalui cerita perjuangan masa lalu, tetapi juga harus diterjemahkan menjadi tanggung jawab nyata dalam kehidupan masa kini.

Dalam momentum Hari Pahlawan 10 November 2026, pesan tersebut mengajak seluruh elemen bangsa untuk menempatkan kepentingan nasional, keteladanan pemimpin, profesionalisme, persatuan, serta kepatuhan hukum sebagai bagian dari praktik patriotisme sehari-hari.

Sebab, mencintai Indonesia bukan hanya tentang bagaimana seseorang mengucapkan kecintaannya kepada tanah air, melainkan bagaimana ia menjaga konstitusi, menghormati hukum, menjalankan kewajiban, dan ikut memastikan masa depan bangsa tetap berada di atas fondasi keadilan dan persatuan.

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2026. (IJP And

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *