JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Ada ironi yang menarik dari perjalanan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sosok yang sempat menjadi perhatian publik setelah berlari menghindari pertanyaan wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini justru resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Dulu, ketika awak media mencoba meminta penjelasan, langkah kaki seolah lebih cepat daripada kesediaan memberikan keterangan. Kini, persoalan yang membelitnya bukan lagi sekadar pertanyaan wartawan, melainkan proses hukum yang harus dihadapi.
Peristiwa tersebut bermula pada Mei 2026. Ahmad Dedi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan barang impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Namun, seusai menjalani pemeriksaan, ia menjadi sorotan setelah berlari menghindari awak media yang menunggu di Gedung Merah Putih KPK.
Pemandangan itu menyisakan tanda tanya publik. Sebab, bagi seorang pejabat atau aparatur negara yang berurusan dengan perkara publik, transparansi dan kesediaan memberikan penjelasan merupakan bagian penting dari akuntabilitas.
Namun, rupanya pertanyaan wartawan bukan satu-satunya perkara yang harus dihadapi Ahmad Dedi.
Dari Menghindari Wartawan hingga Menjadi Tersangka
Perkembangan terbaru datang dari KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (30/10/2026) mengonfirmasi bahwa Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026.
Penetapan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.
Dengan penambahan Ahmad Dedi dan tersangka lainnya, KPK menyatakan telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut.
Tak berhenti di situ, Ahmad Dedi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan pencegahan diajukan KPK pada 23 Oktober 2026 dan berlaku selama enam bulan.
Artinya, ruang gerak untuk bepergian ke luar negeri kini dibatasi oleh proses hukum.
Nama Disebut dalam Persidangan, Rp30 Miliar Jadi Sorotan
Sebelum penetapan tersangka KPK diumumkan, nama Ahmad Dedi juga telah muncul dalam rangkaian persidangan perkara suap pejabat Bea dan Cukai.
Dalam putusan terhadap tiga pihak dari Blueray Cargo, Ahmad Dedi disebut menerima uang sekitar Rp30 miliar. Namun, tudingan penerimaan uang tersebut dibantah oleh pihak kuasa hukumnya.
Karena itu, penyebutan angka tersebut harus tetap ditempatkan sebagai fakta yang disebut dalam putusan dan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan pidana Ahmad Dedi.
Di sisi lain, perkara yang menjeratnya juga memiliki catatan sebelumnya. Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya sebagai Kasi Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008–2016.
Dengan demikian, Ahmad Dedi kini menghadapi dua status tersangka dari institusi penegak hukum berbeda, yakni Polri dan KPK, dalam perkara yang berbeda.
Wartawan Bertanya, Publik Menunggu Jawaban
Ada satu hal yang patut menjadi catatan dalam perkara ini. Ketika wartawan berusaha meminta penjelasan, jawaban tidak selalu hadir. Ketika proses hukum berjalan, justru fakta-fakta baru bermunculan melalui persidangan dan keterangan resmi lembaga penegak hukum.
Satirnya, seseorang mungkin bisa menghindari mikrofon wartawan dengan mempercepat langkah kaki. Namun, pertanyaan publik mengenai integritas aparatur negara tidak bisa diselesaikan hanya dengan berlari menjauh.
Kini, masyarakat menunggu bagaimana penyidik membongkar konstruksi perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Publik membutuhkan penjelasan yang terang, pembuktian yang kuat, dan proses hukum yang tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan KPK masih berlangsung. Ahmad Dedi tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi Djituberita.com membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi kuasa hukum Ahmad Dedi alias Budi Congor maupun pihak terkait, serta akan memuat klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)















