Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

SIAGA 98: Laporan MAKI ke Dewas KPK Dinilai Intervensi Penegakan Hukum

344
×

SIAGA 98: Laporan MAKI ke Dewas KPK Dinilai Intervensi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
SIAGA 98 yang meminta Dewas KPK mengabaikan laporan MAKI dan menghormati proses penyidikan terkait pemanggilan Nusron Wahid.

JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Koordinator Simpul Aktivis Gerakan 98 (SIAGA 98), Hasanuddin, menilai laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang dipimpin Boyamin Saiman terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Laporan tersebut berkaitan dengan belum dilakukannya tindakan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.

“Bahwa laporan tersebut bentuk intervensi dalam penegakan hukum,” kata Hasanuddin dalam keterangan resmi SIAGA 98, Senin (26/10/2026).

Menurut Hasanuddin, proses penyidikan yang masih berjalan harus memberikan ruang bagi penyidik KPK untuk bekerja berdasarkan prosedur dan strategi penyidikan yang berlaku.

Ia menegaskan, ketidakhadiran seseorang dalam pemeriksaan tidak serta-merta menjadi alasan untuk langsung melakukan tindakan paksa.

“Penyidikan masih dalam proses, dan tentu saja penyidik di KPK sudah mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) terkait pemanggilan saksi ataupun tersangka,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menilai, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan langkah lanjutan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pendalaman terhadap alasan ketidakhadiran pihak yang dipanggil.

Karena itu, menurut dia, tindakan jemput paksa tidak semestinya dipandang sebagai satu-satunya pilihan dalam setiap kasus ketidakhadiran saksi atau tersangka.

“Tidak serta-merta apabila saksi atau tersangka tidak hadir atau belum dapat hadir harus dilakukan jemput paksa,” tegas Hasanuddin.

Atas dasar itu, SIAGA 98 meminta Dewas KPK tidak menindaklanjuti laporan MAKI tersebut. Hasanuddin berpandangan, pengawasan terhadap lembaga anti-korupsi perlu tetap memperhatikan independensi penyidik dalam menentukan langkah hukum selama proses penyidikan berlangsung.

“SIAGA 98 meminta Dewas KPK mengabaikan laporan MAKI tersebut,” tegas Hasanuddin.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan pimpinan KPK kepada Dewas pada Minggu (25/10/2026). Boyamin menilai KPK tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Nusron Wahid yang telah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut Boyamin, KPK semestinya mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa terhadap Nusron setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi. MAKI menilai langkah lanjutan diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif dan kewibawaan penegakan hukum tetap terjaga.

Perlu diketahui, Nusron Wahid telah dua kali mangkir menjalani pemanggilan KPK pada 7 Oktober 2026 dan 15 Oktober 2026.

Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, ketidakhadiran pertama disebut berkaitan dengan agenda internal kementerian, sedangkan ketidakhadiran berikutnya dikaitkan dengan perjalanan ke luar negeri.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya memandang laporan MAKI sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, bukan sebagai intervensi.

KPK juga menyebut penyidik masih mendalami alasan ketidakhadiran Nusron dan menganalisis langkah berikutnya sesuai strategi penyidikan.

Budi menegaskan bahwa keterangan Nusron masih dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan demikian, polemik ini mempertemukan dua pandangan berbeda: MAKI mendesak langkah tegas atas ketidakhadiran saksi, sedangkan SIAGA 98 meminta agar keputusan penyidik dihormati sepanjang sesuai prosedur hukum.

Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam penanganan perkara tetap menjadi ranah pengawasan Dewas KPK berdasarkan pemeriksaan dan fakta yang relevan.(*)

Empat kata kunci: SIAGA 98, MAKI, Dewas KPK, Nusron Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *