BEKASI,DJITUBERITA.COM – Polemik hukum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Direktur Litigasi LBH AMPUH Indonesia, Riski Syah Putra Nasution, S.H., yang menyatakan mewakili kepentingan hukum 18 desa yang bersengketa, berencana mengirimkan surat penolakan terhadap undangan mediasi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Keberatan tersebut menyasar sejumlah persoalan mendasar, mulai dari ketepatan pihak yang diundang, dasar kewenangan penyelenggaraan mediasi, keterwakilan 18 desa, hingga kejelasan peran dan netralitas forum yang dipilih untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Dalam keterangan pers kepada awak media, Minggu (25/10/2026), Riski menyoroti perlunya penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan mediasi dan mekanisme penyelesaian yang akan digunakan.
Bagi LBH AMPUH, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan mengumpulkan para pihak dalam satu ruangan tanpa kejelasan objek sengketa, kewenangan, dan kedudukan masing-masing pihak.
Surat mediasi dan daftar undangan menjadi sorotan?
Berdasarkan dokumen yang diterima, surat Pemerintah Kabupaten Bekasi bernomor 400.10.2.2/9361-DPMD/2026, tertanggal 23 Oktober 2026, memiliki perihal Pelaksanaan Mediasi Sengketa Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026.
Surat tersebut menetapkan agenda mediasi pada:
Hari/tanggal: Kamis, 29 Oktober 2026.
Waktu: Pukul 10.30–12.00 WIB.
Tempat: Ruang Rapat Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Batas perwakilan: Maksimal tiga orang dari masing-masing pihak.
Pada bagian penerima, surat itu mencantumkan Universitas Muhammadiyah Indonesia, Panitia Pemilihan Kepala Desa Sirnajaya, dan Mitra Mabes.
Sementara itu, dalam gambar daftar undangan lain yang beredar, tercantum sejumlah unsur pemerintah daerah, antara lain Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, serta unsur Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Indonesia.
Daftar tersebut juga mencantumkan panitia Pilkades dari sejumlah desa, yakni Sriamur, Setiadarma, Harjamekar, Karangsentosa, Karangsatu, Labansari, Sukajadi, Sukamanah, Sukadarma, Jayasakti, Burangkeng, Cibening, Tamansari, Sukaresmi, Serang, dan Sirnajaya.
Perbedaan antara daftar penerima pada surat dan daftar undangan yang beredar inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah dokumen tersebut merupakan bagian dari satu rangkaian undangan yang sama, bagaimana daftar peserta ditetapkan, dan bagaimana keterwakilan seluruh desa yang bersengketa dipastikan?
Bagi LBH AMPUH Indonesia, pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata mengenai siapa yang diundang, melainkan apakah forum yang dibentuk memiliki dasar kewenangan dan mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan sengketa yang dipersoalkan.
Riski perlu menegaskan secara tertulis apakah keberatan yang dimaksud dengan istilah “salah alamat” berkaitan dengan penerima surat, pihak yang dianggap mewakili kepentingan 18 desa, atau penentuan forum penyelesaian sengketa.
Ketiganya merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan penjelasan dan dasar keberatan masing-masing.
Selain itu, kedudukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam agenda tersebut juga perlu diperjelas.
Apakah kejaksaan hanya menyediakan tempat, memfasilitasi pertemuan, atau menjalankan fungsi tertentu berdasarkan penugasan dan dasar hukum yang jelas?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa kejaksaan atau pihak lain tidak netral. Namun, ketika forum tersebut digunakan untuk membahas sengketa yang menyangkut kepentingan banyak desa, pembagian peran, identitas mediator, kewenangan mengambil keputusan, dan mekanisme tindak lanjut harus diketahui oleh seluruh pihak.
Jika mediasi dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa, siapa yang berwenang menentukan hasilnya dan apa konsekuensi hukumnya apabila tidak tercapai kesepakatan?
Pertanyaan itu penting karena hasil pertemuan dapat berupa kesepakatan sukarela, rekomendasi, atau berita acara. Masing-masing memiliki kedudukan berbeda dan tidak otomatis menggantikan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum harus sesuai dengan objek sengketa
Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewajiban bupati atau wali kota menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ketentuan mengenai perselisihan hasil pemilihan tidak dapat langsung dianggap mencakup seluruh persoalan dalam tahapan Pilkades. Keberatan terhadap proses, persyaratan calon, tindakan panitia, maupun hasil pemungutan suara harus dibedakan berdasarkan objek sengketa dan aturan yang relevan.
Karena itu, Pemkab Bekasi perlu menjelaskan apakah mediasi yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026 ditujukan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan, keberatan atas tahapan tertentu, atau persoalan lain yang berkaitan dengan Pilkades Serentak 2026.
Kejelasan objek tersebut menjadi dasar untuk menilai siapa yang berwenang menangani persoalan, pihak mana yang harus dilibatkan, dan mekanisme apa yang dapat digunakan.
LBH AMPUH akan mengirimkan surat penolakan
LBH AMPUH Indonesia menyatakan akan menyampaikan surat penolakan resmi terhadap undangan mediasi tersebut. Surat itu perlu memuat alasan penolakan secara terperinci, termasuk keberatan mengenai ketepatan pihak yang dituju, keterwakilan 18 desa, dasar kewenangan forum, dan permintaan penjelasan mengenai peran masing-masing institusi.
Langkah tertulis tersebut juga penting untuk memperjelas apakah LBH AMPUH menolak seluruh agenda mediasi atau menolak pelaksanaannya dalam susunan dan prosedur sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterima.
Dengan demikian, keberatan tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik, tetapi menjadi persoalan administratif dan hukum yang dapat dijawab secara resmi oleh pihak terkait.
Lima pertanyaan yang harus dijawab
Polemik ini menyisakan lima pertanyaan utama bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak yang terlibat dalam agenda mediasi:
1. Apa dasar hukum spesifik penyelenggaraan mediasi dan siapa yang memiliki kewenangan memimpin serta menentukan tindak lanjutnya?
2. Bagaimana keterwakilan 18 desa yang bersengketa dipastikan, sementara dokumen yang beredar mencantumkan pihak-pihak tertentu sebagai penerima undangan?
3. Apa kedudukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam forum tersebut, termasuk kapasitas pihak yang memfasilitasi dan menjamin kesetaraan para pihak?
4. Apa yang dimaksud dengan keberatan “salah alamat” apakah menyangkut penerima undangan, keterwakilan, atau ketepatan mekanisme penyelesaian sengketa?
5. Apa mekanisme lanjutan jika mediasi gagal, dan bagaimana setiap keberatan dari 18 desa tetap dapat diperiksa melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan surat, dasar penugasan, regulasi yang berlaku, serta penjelasan resmi pihak terkait.
Pada akhirnya, inti polemik ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir dalam sebuah pertemuan. Persoalan utamanya adalah apakah mediasi yang dijadwalkan telah memiliki dasar kewenangan yang jelas, melibatkan pihak-pihak yang tepat, serta menyediakan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyelesaikan sengketa 18 desa.
Pemkab Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi perlu memberikan klarifikasi agar keberatan LBH AMPUH Indonesia dapat diuji secara objektif.
Hingga berita ini disusun, alasan terperinci dan tanggapan resmi pihak-pihak terkait masih perlu dikonfirmasi.
Sebab, dalam polemik Pilkades Serentak 2026, kejelasan prosedur bukan persoalan tambahan.
Ia menjadi dasar untuk memastikan bahwa sengketa diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, dengan keterwakilan yang jelas dan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum baru.(*)















